Jelang Larangan Mudik, Keberangkatan Penumpang di Terminal Dua Bus AKAP DKI Meningkat
Di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tercatat lonjakan keberangkatan penumpang menjelang diberlakukannya larangan mudik
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Belum berlakunya larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditetapkan guna mencegah penularan Covid-19 meluas dimanfaatkan warga melakukan perjalanan.
Di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tercatat lonjakan keberangkatan penumpang menjelang diberlakukannya larangan mudik pada tanggal 6 Mei 2021.
Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang, Bernard Pasaribu mengatakan terjadi lonjakan keberangkatan penumpang sebelum larangan mudik berlaku meski jumlahnya tidak signifikan.
"Tanggal 28 April 2021 jumlah keberangkatan sebanyak 943. Tanggal 29 April jumlah keberangkatan sebanyak 1.382 penumpang, sementara tanggal 30 April sebanyak 1.183 penumpang," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (1/5/2021).
Sementara jumlah keberangkatan penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang pada hari ini belum dipastikan karena masih menunggu rekapitulasi data akhir hingga malam nanti.
Tidak hanya di Terminal Terpadu Pulo Gebang, keberangkatan penumpang di Terminal Kampung Rambutan yang operasional bus AKAP-nya ditutup pada larangan mudik berlaku juga meningkat.
Meski tidak merinci jumlah keberangkatan dalam beberapa waktu terakhir, Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jony menuturkan kini terjadi lonjakan keberangkatan sekitar 40 persen.
"Ada peningkatan cuman belum terlalu signifikan, sekitar 40 persen," ujar Made.
Baca juga: Angkut Penumpang di Terminal Bayangan, Dua Sopir Bus AKAP Terjaring Razia Sudinhub Jakarta Utara
Baca juga: Kapolda Banten Tinjau May Day di Kabupaten Tangerang, Buruh Diwajibkan Tes Antigen Sebelum Aksi
Baca juga: Buruh Tuntut Agar Segera Divaksin Covid-19 dan THR Dibayar Full
Selain lonjakan keberangkatan penumpang, perusahaan otobus (PO) di Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Kampung Rambutan kini menaikkan harga tiket sekitar 50 persen.
Beda dengan kenaikan harga tiket keberangkatan di tahun-tahun sebelumnya yang terjadi H-7 lebaran, kenaikan harga lebih awal terjadi karena adanya larangan mudik pada tanggal 6 Mei 2021.
"Batas kenaikan harga tiket yang bisa diatur hanya untuk bus AKAP kelas ekonomi. Tarif batas atas ditentukan SK Ditjen (Kementerian Perhubungan) berdasarkan jaraknya," tutur Made.
Sementara harga tiket keberangkatan bus AKAP untuk kelas eksekutif, bisnis, dan VIP tarif batas atas kenaikan tidak bisa dibatasi pemerintah karena diserahkan ke pangsa pasar.