Ramadan 2021

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Simak 15 Jenis Kendaraan yang Masih Diperbolehkan Melintas

Berikut sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas saat pelarangan mudik lebaran 2021, ini daftarnya.

Editor: Muji Lestari
Google
Ilustrasi Mudik. Berikut sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas saat pelarangan mudik lebaran 2021 

TRIBUNJAKARTA.COM- Pemerintah memperketat larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Meski demikian, selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) juga diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) .

Namun sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas selama masa larangan mudik lebaran 2021.

Daftar 15 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik lebaran 2021 terdapat dalam artikel ini.

Aturan mengenai larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

Dengan regulasi ini, Kemenhub mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik lebaran 2021 dari 6 hingga 17 Mei 2021.

“Pada prinsipnya kami melakukan pengedalian dengan melarang operasional transportasi, baik itu transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam webinar yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia, dilansir Minggu (25/4/2021).

“Sementara untuk kegiatan yang lain, non-mudik, dan juga ditegaskan dalam surat edaran satgas, masih ada mobilitas orang yang diizinkan,” kata dia.

Adita menambahkan, pihaknya mengakomodir kebutuhan masyarakat yang masuk dalam pengecualian untuk melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik.

“Jadi nanti jangan dibayangkan pada masa pelarangan mudik, tidak ada kendaraan sama sekali. Enggak mungkin juga, karena kita masih ada transportasi logistik,” ucap Adita.

“Bahkan pada masa Lebaran ini, logistik dan angkutan barang enggak boleh berhenti. Kita harus tetap menjamin ketersediaan bahan pokok di setiap daerah,” tuturnya.

Petugas gabungan melakukan pengawasan di lokasi penyekatan larangan mudik di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Selasa (28/4/2020).
Petugas gabungan melakukan pengawasan di lokasi penyekatan larangan mudik di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Selasa (28/4/2020). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Adita juga mengatakan, transportasi yang sifatnya emergency, termasuk juga untuk keamanan, untuk bantuan kesehatan, juga untuk kegiatan pekerjaan bagi masyarakat yang masih harus bekerja, masih diperbolehkan.

Berikut ini 15 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik lebaran 2021:

• Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

• Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved