Ramadan 2021

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Simak 15 Jenis Kendaraan yang Masih Diperbolehkan Melintas

Berikut sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas saat pelarangan mudik lebaran 2021, ini daftarnya.

Editor: Muji Lestari
Google
Ilustrasi Mudik. Berikut sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas saat pelarangan mudik lebaran 2021 

Aturan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Dengan demikian, sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Pengetatan Mudik Dinilai Sukses, Jumlah Keberangkatan di Terminal Tanjung Priok Menurun 30 persen

Baca juga: Pos Penyekatan Larangan Mudik di Jabodetabek Dijaga Ribuan Polisi, Berikut Titik Lokasinya

Catat syaratnya

Jika ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling gampang dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.

Berdasarkan aturan terkini, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pengetesan ini hanya berupa imbauan di mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pun demikian halnya jika ingin pergi ke luar kota naik bus atau angkutan darat lainnya. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi SE tersebut.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.

Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 15 Jenis kendaraan ini boleh melintas selama masa larangan mudik

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Larangan mudik belum berlaku, simak cara bepergian dengan bus dan mobil pribadi

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved