Sate Ayam Beracun

IDENTITAS Pengirim Sate Beracun, Bisa Terancam Hukuman Mati, Target Polisi Tapi Anak Ojol yang Tewas

Terkuak identitas pengirim sate beracun yang terancam 20 tahun bui, targetkan polisi malah anak driver ojol yang tewas.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pelayat datang ke rumah duka anak driver ojol yang tewas setelah makan paket sate beracun pada Senin (26/4/2021). Terkuak identitas pengirim sate dan bisa terancam hukuman mati. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap identitas gadis muda pengirim sate beracun, pelaku menargetkan polisi namun sasaran membuat anak driver ojol tewas

Misteri paket sate beracun di Yogyakarta telah menemukan titik terang. Saat ini tersangka telah diamankan pihak kepolisian.

Kasus paket sate beracun ini awalnya terungkap ketika anak driver ojol, NFP (10) siswa SD Muhammadiyah IV Karangkajen, Sewon, Bantul meninggal dunia.

Siswa kelas empat SD ini meninggal dunia setelah menyantap sate pemberian konsumen yang diterima oleh sang ayah, driver ojol.

Dilansir dari TribunJogja, usut punya usut paket sate itu salah sasaran.

Seharusnya paket itu ditujukan kepada Tomi, anggota Kepolisian di bagian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.

Pangkatnya Aiptu dan sudah menjadi penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta.

Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Simak 6 Amalan Sunah yang Dianjurkan Sebelum Salat Idul Fitri, Apa Saja?

Namun demikian, keluarga Tomi saat itu menolak paket tersebut lantaran tak merasa memesan makanan dan menyarankan paket itu untuk driver ojol.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, Dinas Kesehatan DIY, bumbu sate tersebut positif mengandung racun potasium sianida.

"Hasil laboratorium, iya, positif sianida. Racunnya potasium sianida," kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Sabtu (1/5/2021).

Penelusuran di wikipedia, potasium sianida biasa disebut juga dengan kalisium sianida.

Ini adalah senyawa kimia dengan rumus (KCN).

Baca juga: PILU Mawar Minta Suami Awak KRI Nanggala 402 Ditemukan: Kalau Gugur Harus Ada Bukti Autentik Fisik

Garam kristal tak berwarna yang terlihat mirip dengan gula, dan sangat larut dengan air.

Menurut Wachyu, racun jenis ini mematikan.

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021). NA mengaku sakit hati kepada Tomi, polisi senior di Yogyakarta.
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021). NA mengaku sakit hati kepada Tomi, polisi senior di Yogyakarta. ((KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO))

Terlebih, apabila dikonsumsi dalam jumlah besar.

Ia menyebutkan, beberapa contoh yang menyerupai ada dalam kandungan potas

Racun ini biasa digunakan untuk racun ikan.

Meski kandungannya mematikan, kata dia, racun potasium sianida bisa didapat dengan mudah.

Baca juga: SIKAP Raffi Ahmad Buat Asisten Naik Pitam, Sensen Tegur Keras hingga Skakmat Sang Bos: Bikin Panik

Bahkan, dijual bebas juga secara online.

"Racun sianida ini juga dijual on-line, banyak. Dijual secara bebas," kata dia.

Polsek Sewon melakukan penyelidikan terkait kematian Naba Faiz Prasetya (8) setelah makan sate
Polsek Sewon melakukan penyelidikan terkait kematian Naba Faiz Prasetya (8) setelah makan sate (dok.Polsek Sewon)

Setelah melakukan penyelidikan selama 4 hari, Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengaku telah mengamamkan terduga pelaku.

"Diamankan NA (25) warga Majalengka, Jumat (30/4)," ucap Burkan pada Senin (3/5).

NA menuturkan, alasannya mengirimkan paket sate beracun itu karena sakit hati pada Tomy.

Baca juga: Viral Jemaah Dilarang Bermasker, Terkuak Pengurus Masjid Pernah Ditegur 2 Kali: Tapi Terulang Lagi

Ancaman Hukuman Berencana

Pelaku bisa saja dihukum mati, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

Baca juga: RAMALAN ZODIAK Besok Selasa 4 Mei 2021: Aquarius Ini Waktu yang Tepat Bertemu dengan Teman Lama

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.

Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. “Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Artikel ini telah dikompilasi dari TribunJogja.com dengan judul Pengirim Paket Sate Dicampur Potas Terancam Hukuman Ini Jika Berhasil Ditangkap

Motif Perempuan Muda Kiriman Paket Sate Beracun Segera Terungkap, Polisi: Sesuai Ciri-ciri

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved