Ramadan 2021
Ingat Larangan Mudik Lebaran Mulai 6 Mei 2021, Simak Lagi Rincian Aturannya
Pemerintah telah memutuskan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Berikut rincian aturan larangan mudik Lebaran 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah telah memutuskan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Berikut rincian aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 bersama jajaran pemerintah mennyampaikan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Jajaran pemerintah diantaranya Kementerian Perhubungan dan Polri.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kapolres Jakarta Selatan Ingatkan Masyarakat Patuhi Larangan Mudik
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (8/4/2021).
Inilah sejumlah aturan yang perlu dicermati dari SE larangan mudik tersebut:
- Pengecualian kebijakan pelarangan mudik
Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini.
Yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu:
- Harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
Baca juga: Bayaran Pas, Sopir Taksi Ini Siap Tempuh Resiko Antar Penumpang Mudik
- Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
"Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," tegas Wiku.