Yusril Akan Ajukan Gugatan Penetapan Pasangan Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Terpilih

Yusril bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNJAKARTA.COM-Pengacara Yusril Ihza Mahendra bakal menggugat putusan KPU Labuhanbatu, Sumatera Utara, ke PTUN terkait penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih.

Dalam hal ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.

Menurut Yusril, keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Karena itu, Yusril akan menempuh langkah hukum atas penetapan yang dilakukan KPU Labuhanbatu tersebut.

Yusril menyebut, alasan diajukan Permohonan Pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 adalah terkait dugaan praktik kecurangan dan atau pelanggaran yang merugikan perolehan suara kliennya secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.

"Untuk saat ini telah terkumpul bukti-bukti kecurangan di 7 TPS dari 9 TPS yang telah diperintahkan sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujar Yusril saat menggelar konferensi pers secara daring, Senin (3/5/2021).

Yusril menerangkan, terkait dengan perkembangan di lapangan didapati bahwa KPU Labuhanbatu pada tanggal 2 Mei 2021 melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020.

"Bahwa terkait permasalahan ini juga kami selaku kuasa hukum Paslon Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T., M.T. dan Faizal Amri Siregar, S.T. pada tanggal 30 April 2021 telah bersurat kepada KPU Labuhanbatu yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk menunda rapat untuk memutuskan Paslon pemenang mengingat permohonan perselisihan sudah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi," terang Yusril.

"Penundaan ini menurut hemat kami sangat beralasan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB, agar tidak terjadi pertentangan antara Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya," imbuhnya.

Kuasa hukum lainnya, Adria Indra Cahyadi menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui akan seperti apa Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya. Bisa saja menolak permohonan Paslon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar, namun bisa pula mengabulkannya.

"Kalau permohonan ditolak Mahkamah Konstitusi tentu tidak masalah. Namun bagaimana jika permohonan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, sehingga kembali harus dilaksanakan PSU?," kata Adria.  

Pihak kuasa hukum, kata Adria, sependapat dengan pendapat Komisioner KPU Dr. Hasyim Asy’ari, yaitu sama-sama mengakui adanya permasalahan dan kevakuman hukum terkait jîka hasil PSU dipersoalkan kembali oleh salah satu pihak ke Mahkamah Konstitusi.

"Apakah prosedurnya kembali lagi ke awal, atau ada prosedur baru dalam menyelesaikan hasil PSU yang dipermasalahkan tersebut? Jawaban atas pertanyaan ini maslh multi tafslr karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak ada yang spesifik," imbuhnya

Jadi materi gugatan di MK

Yusril dan kuasa hukum lain berpendapat bahwa Keputusan Rekap hasil PSU yang digabungkan dengan hasil pemilihan sebelumnya yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di Mahkamah Konstitusi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved