Yusril Akan Ajukan Gugatan Penetapan Pasangan Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Terpilih

Yusril bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar.

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Yusril Ihza Mahendra 

Sebab, kata dia, bisa saja apa yang menjadi kesalahan dan atau/kecurangan dalam pemungutan suara sebelumnya, yang menjadi dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PSU, terulang lagi dalam pelaksanaan PSU.

"Bukan mustahil pula ada persekongkolan antara personil KPU setempat dengan salah satu paslon dalam Pilkada," kata Yusril.

Baca juga: Sempat Ragu Gelar Maulid di Petamburan, Rizieq Shihab Singgung Pengajian Anggota Wantimpres

Kalau ini terjadi, kata Yusril, mestinya bisa saja Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan PSU dilakukan lagi di tempat yang sama.  

"Kalau kita simak Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, amar utamanya adalah memerintahkan PSU di beberapa TPS.

Hasilnya langsung diumumkan dengan cara menggabungkannya dengan hasil suara yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi tanpa harus melaporkan hasil penggabungan tersebut ke Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Adapun fakta yang terjadi sekarang, kata Yusri, Ini beda dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi menetapkan perolehan suara akhir.

"Jadi sampai dengan dilaksanakannya Pleno Rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana," imbuhnya.

Baca juga: Anggota Klub Vespa Aphin Garage Santuni Anak Panti di Duren Sawit: Ajak Anak Panti Jajal Naik Vespa

Tetapi, kata dia,  pleno untuk menetapkan paslon pemenang bisa jadi masalah karena hasil PSU didaftarkan menjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi.

"Alasan yang I‹ami dengar, pleno penetapan paslon pemenang itu telah tercantum dalam jadwal dan tahapan PSU yang telah ditetapkan di sana. Kami berpendapat penetapan jadwal dan tahapan itu kurang bijak, karena tidak mempertimbangkan kemungkinan akan adanya perselisihan di Mahkamah Konstitusi."

Baca juga: Petaka Ajakan Berkencan, PSK Ini Malah Dirudapaksa dan Kehilangan iPhone & Rp 100 Ribu

Yusri menerangkan, mengingat KPU Labuhanbatu akan menerbitkan Keputusan tentang Paslon pemenang, yang menurutnya merupakan sikap yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan kepastian hukum, pihaknya sedang menelaah kemungkinan untuk menggugat Keputusan tersebut ke PTUN Medan.

"Keputusan tentang penetapan paslon pemenang bukanlah berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang jika terjadi sengketa menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya. Keputusan penetapan Paslon pemenang adalah murni keputusan KPU sebagai pejabat TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN untuk memutuskannya," tandasnya

Berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul: Cium Kejanggalan pada Penetapan Bupati Labuhanbatu Terpilih, Yusril Bakal Perkarakan ke PTUN

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved