Ramadan 2021

Bolehkah Kita Memberikan Zakat Kepada Saudara atau Kerabat? Ini Kata Buya Yahya

Bolehkah kita memberikan zakat kepada kerabat atau keluarga kita? ini kata Buya Yahya

Editor: Muji Lestari
TribunTimur
Ilustrasi Zakat. Bolehkah kita memberikan zakat kepada kerabat atau keluarga? 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim.

Selain wajib membayar zakat fitrah yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan.

Umat muslim yang mampu juga diwajibkan membayar zakat harta atau zakat mal.

Sebagian dari kita kerap memberikan zakat mal kepada orang-orang yang kurang mampu di luaran sana.

Lantas bagaimana jika ada kerabat kita yang kurang mampu?

Bolehkan kita memberikan zakat mal kepada orang tersebut yang tak lain adalah kerabat atau keluarga kita?

Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Ini Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri Disertai Bacaan Suratnya

Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah Tv, Buya Yahya memberi penjelasan terkait zakat.

Buya Yahya mengatakan, bahwa orang yang hendak mengeluarkan zakat mal harus lebih memastikan terlebih dahulu, benarkah ia termasuk ke dalam orang-orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat atau belum.

"Membayar zakat, terutama zakat mal, yang perlu ditanyakan apakah benar orang tersebut atau anda sudah wajib membayar zakat mal?" kata Buya Yahya.

Hal itu meminimalisir tindakan oknum-oknum tertentu yang menarik iuran zakat.

Baca juga: Nani Kunjungi Orangtua di Majalengka Sebelum Kirim Sate Beracun, Sifat Asli Pelaku Dibongkar Ayah

Baca juga: Baim Wong Traktir Diam-diam di Minimarket, Masyarakat Banyak yang Bingung Karena Diminta Tak Bayar

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Padahal orang yang ditarik iuran itu penghasilannya belum cukup untuk dikatakan wajib berzakat.

"Karena hari ini ada, orang yang paling seneng narik zakat dari seseorang,"

"Mengatasnamakan zakat profesi padahal gaji belum mencapai," terang Buya Yahya.

Ia menegaskan harus berhati-hait dalam urusan zakat.

"Jadi dalam urusan zakat harus hati-hati," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved