Respon Partai Garuda Tanggapi Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri angkat bicara putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor:
Wahyu Aji
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.
Anwar mengatakan, Pasal 173 Ayat 1 yang dimohokan Partai Garuda untuk diuji, dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
"Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary treshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual." (*)
Rekomendasi untuk Anda