Antisipasi Virus Corona di DKI
Dinkes DKI: Vaksin Astrazeneca Tak Bisa Diberikan ke Ibu Hamil dan Anak 17 Tahun ke Bawah
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan vaksin Covid-19 Astrazeneca tak bisa diberikan bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan ibu hamil.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan vaksin Covid-19 Astrazeneca tak bisa diberikan bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan ibu hamil.
Larangan ini sebetulnya tak jauh berbeda dibandingkan penggunaan vaksin buatan Sinovac yang sudah dipakai sejak Februari lalu.
"Jadi sama dengan konfisinga vaksin Sinovac, bisa diberikan pada usia lebih dari 18 tahun ke atas, kemudian tidak diberikan kepada ibu hamil," ucapnya dalam diskusi virtual, Rabu (5/5/2021).
Vaksin buatan Inggris ini memang mulai digunakan di DKI Jakarta sejak 5 Mei 2021 kemarin.
Dengan demikian, saat ini ada dua jenis vaksin yang digunakan di ibu kota, yaitu Sinovac dan Astrazeneca.

Walau demikian, Widyastuti mengaku belum mengetahui sejauh mana dua vaksin tersebut dapat melindungi masyarakat.
"Kami di DKI belum mendapatkan rilis resmi, baik itu Astrazeneca maupun Sinovac itu memberikan perlindungan berapa tahun," ujarnya.
Baca juga: Selesai Massa Cuti Idul Fitri 2021, Pemkot Depok Bakal Gelar Operasi Yustisi Kependudukan
Baca juga: Rumah Tangga Harmonis, Suami Menyesal Tak Sadar Bunuh Istri Padahal Sayang: Saya Terpancing Emosi
Baca juga: Ketum PA 212 Klaim Pegawai Bandara dan TNI-Polri Sambut Rizieq Shihab Saat Tiba di Indonesia
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun berharap, kedua vaksin itu minimal bisa melindungi warga ibu kota selama setahun ke depan.
Sejauh ini, DKI sudah menerima 500 ribu dosis vaksin Astrazeneca dari total 1,5 juta dosis yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
Aztrazeneca Diprioritaskan untuk Warga di RW Kumuh
Warga yang tinggal di RW kumuh menjadi prioritas Pemprov DKI untuk disuntik vaksin Covid-19 Astrazeneca.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam diskusi virtual yang dihelat Rabu (5/5/2021) kemarin.
Dalam diskusi itu Widyastuti menyebut, pemetaan RW kumuh dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2018.
"Skenario sudah disiapkan, sudah mulai diberikan vaksinasi kepada warga usia 18 tahun ke atas di daerah RW kumuh," ucapnya.