Idul Fitri 2021

Hari Ini Mulai Berlaku Larangan Mudik Lebaran 2021, Bagaimana Jika Tetap Nekat Mudik?

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Bagaimana jika tetap mudik?

TribunJakarta/Ega Alfreda
Suasana pemudik yang mulai sepi tampak di Terminal Poris Plawad sehari sebelum larangan mudik, Rabu (5/5/2021). Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021).

Pemerintah telah memutuskan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Lalu bagaimana jika ada yang tetap nekat mudik di larangan mudik lebaran 2021?

Selain menerapkan larangan mudik, pemerintah juga memberlakukan pengetatan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Cara Membuat SIKM untuk Menjenguk Keluarga yang Sakit atau Meninggal Dunia saat Ada Larangan Mudik

Ada pengawasan

Pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, seperti dikutip dari FAQ Larangan Mudik yang dikeluarkan Satgas Covid-19, akan dilakukan pengawasan di darat.

Pengawasan dilakukan pada 333 titik penyekatan yang merupakan akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan.

Pengawasan untuk transportasi laut, udara, dan kereta api dilakukan di titik-titik keberangkatan seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.

Selain itu, akan ada pengecekan surat-surat yang akan dilakukan dan diawasi oleh unsur gabungan seperti TNI/Polri, Dinas Perhubungan setempat, dan Satgas Covid-19.

Petugas gabungan termasuk dari satgas, otoritas bandara, syah bandar, stasiun, dan terminal juga akan melakukan pengawasan.

Sanksi

Bagi mereka yang nekat mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved