Idul Fitri 2021

Hari Ini Mulai Berlaku Larangan Mudik Lebaran 2021, Bagaimana Jika Tetap Nekat Mudik?

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Bagaimana jika tetap mudik?

TribunJakarta/Ega Alfreda
Suasana pemudik yang mulai sepi tampak di Terminal Poris Plawad sehari sebelum larangan mudik, Rabu (5/5/2021). Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). 

Sedangkan jika ada pelanggaran terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Mudik lokal juga dilarang

Pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021), Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo juga mengingatkan bahwa mudik lokal dilarang.

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.

Baca juga: VIRAL Pekerja Teriak di Tol Cikarang, Kesulitan ke Kantor Imbas Penyekatan Larangan Mudik: Woi Buka

Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu.

Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Dilarang mudik berlaku hari ini, simak konsekuensinya jika tetap nekat mudik

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved