Hari Pertama Larangan Mudik, 20 Kendaraan di Tangerang Disuruh Putar Balik

Total ada 20 kendaraan yang disuruh putar balik dari posko penyekatan di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (6/5/2021).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Ega Alfreda
Proses pengamanan di posko penyekatan Polres Metro Tangerang Kota saat pelaksanaan larangan mudik di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (6/5/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Total ada 20 kendaraan yang disuruh putar balik dari posko penyekatan di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (6/5/2021).

Sebab, ke-20 kendaraan tersebut terindikasi akan melakukan perjalanan mudik semasa larangan ditanggal 6 - 17 Mei 2021.

Mereka terciduk saat melintas di posko penyekatan yang dibuat Satlantas Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Yang kita cegat hari ini itu ada 17 mobil dan tiga kendaraan roda dua," jelas KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi, saat dihubungi.

Dari 20 kendaraan itu, sebagian ada yang dari luar Kota Tangerang.

Ada sebagian pula yang datang dari dalam Kota Tangerang.

Pasalnya, mereka semua tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditambah bukan masuk kategori pengecualian mudik.

"Mereka semua tidak diizinkan melintas dan disuruh putar balik. Soalnya bukan masuk kategori juga," sambung Agus.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan masuk dan keluar Kota Tangerang.

Peraturan tersebut dilaksanakan pada masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Penyekatan Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Jaya Paksa 700 Kendaraan Putar Balik

Baca juga: Nekat Mudik, 25 Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Bekasi Barat

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Penumpang Masih Padati Bandara Soekarno-Hatta

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, masyarakat wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat akan keluar atau masuk Kota Tangerang.

Dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

Hal tersebut berlaku untuk semua masyarakat, baik pekerja sektor informal maupun non pekerja.

"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak," kata Herman, Kamis (6/5/2021)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved