Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Keluar Masuk Kota Tangerang Wajib Bawa SIKM dari Lurah Setempat
Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan masuk dan keluar Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan masuk dan keluar Kota Tangerang.
Peraturan tersebut dilaksanakan pada masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, masyarakat wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat akan keluar atau masuk Kota Tangerang.
Dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.
Hal tersebut berlaku untuk semua masyarakat, baik pekerja sektor informal maupun non pekerja.

"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak," kata Herman, Kamis (6/5/2021)
"Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," imbuhnya.
Baca juga: Pemain Asal Inggris Gabung Persita Tangerang, Lini Pertahanan Pendekar Cisadane Makin Kuat
Baca juga: Tubuh Mematung Usai Bunuh Istri, Suami Hanya Pandangi Jasad Korban dari Sebrang Jalan: Saya Pasrah
Baca juga: Yuk Simak Rincian Jadwal Libur Lebaran 2021 dan Daftar Cuti Bersama Tahun 2021
Herman menambahkan, SIKM hanya berlaku untuk sekali perjalanan saja.
"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," terang Herman.
Adapun, golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.
"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," tukas Herman.
GeNose Mulai Diberlakukan
Dinas Kesehatan Kota Tangerang mulai menggunakan tes GeNose untuk pengetesan Covid-19 di pusat keramaian.
Untuk tahap pertama, GeNose akan dilakukan di Terminal Poris Plawad Tangerang.