Sidang Rizieq Shihab
Ketum 212 dan Penjaga Pondok Pesantren jadi Saksi Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab bakal menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab bakal menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saksi fakta Slamet Maarif, untuk saksi (kerumunan) Megamendung KH. Sobri dan mungkin, kita masih usahakan, penjaga. Penjaga Pondok Pesantren," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Maarif yang merupakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal memberikan keterangan terkait kasus kerumunan warga di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kerumunan di Petamburan merupakan kasus saat kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Beda dengan pernyataan sebelumnya yang tidak menghadirkan saksi fakta di kasus Megamendung, kini tim kuasa hukum bakal menghadirkan saksi fakta di kasus kerumunan Megamendung.
Saksi fakta ini terkait kerumunan warga saat Rizieq datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Bogor pada 13 November 2020 lalu.
Baca juga: Tak Tahu Ada Larangan Mudik, Rohipin dan Keluarga Gagal Pulang Kampung ke Cirebon
Baca juga: Ramalan Shio Kamis 6 Mei 2021, Ada Peristiwa Mengejutkan di Kehidupan Cinta Shio Ini
Baca juga: VIRAL Pekerja Teriak di Tol Cikarang, Kesulitan ke Kantor Imbas Penyekatan Larangan Mudik: Woi Buka
"Ada perubahan strategi saja. Untuk saksi ahli ada ahli pidana dan teori pidana. Dr. Dian Adriawan Fakultas Hukum Trisakti, dan Dr Abdul Chair Ramadhan," ujarnya.
Abdul Chair diketahui merupakan Direktur Habib Rizieq Shihab Center, dalam kasus ini dia dan Dian Andriawan memberi keterangan sebagai ahli di kasus Megamendung dan Petamburan.
Aziz menuturkan hingga kini sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung berjalan baik sehingga, termasuk saat pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
"Alhamdulillah, semoga nanti objektif dari pihak Majelis Hakim yang terhormat. Kita berterima kasih kepada semua pihak," tuturnya.
Rizieq Shihab Akan Bawa 6 Saksi Ahli
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Kamis (6/5/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tim kuasa hukum Rizieq.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/rizieq-sodang-lagi-aja.jpg)