Larangan Mudik Sudah Diberlakukan, Polisi Mulai Lakukan Penyekatan di Jalan Arteri dan Jalan Tol

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan arteri dan jalan tol di sejumlah titik.

Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com/Jasa Marga
Jasa Marga lakukan penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek -- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan arteri dan jalan tol di sejumlah titik. 

- Kedung Waringin Bekasi Kabupaten.

Baca juga: 6 Cara Bijak Kelola THR demi Tujuan Keuanganmu Cepat Terwujud!

Kemudian tiga terminal bus, yakni:

- Terminal Pulogebang, Jakarta Timur

- Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur

- Terminal Kalideres Jakarta Barat.

Berikut beberapa poin aturan yang perlu diperhatikan dalam SE larangan mudik Lebaran 2021:

1. Larangan Mudik

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 12 hari, yaitu mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.

2. Yang boleh bepergian

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved