Ngaku Pulang dari Pasar, Truk Sayur Bermuatan Orang Diamankan Polisi di Gerbang Tol Cikarang Barat

Truk sayur bermuatan orang diamankan pihak kepolisian saat melintas di kawasan gerbang tol Cikarang Barat atau tepatnya di KM 31, Jawa Barat, Kamis.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Pihak kepolisian mengamankan satu unit truk pada saat melakukan penyekatan pelarangan mudik lebaran 1442 H di depan gerbang tol Cikarang Barat tepatnya di KM 31, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Truk sayur bermuatan orang diamankan pihak Kepolisian saat melintas di kawasan gerbang tol Cikarang Barat atau tepatnya di KM 31, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).

Penindakan dilakukan pihak Kepolisian menysuul adanya penyekatan pelarangan mudik lebaran 1442 H pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Adapun penyebab dari pengamanan itu dilakukan karena, polisi mendapati truk tersebut membawa muatan orang di bagian belakang truk.

Bukan hanya itu, truk tersebut juga terpantau membawa muatan sayur mayur yang diletakkan bersamaan dengan tujuh orang yang di dalamnya.

Aip Syaifullah, sopir dari truk tersebut mengaku, saat diamankan dirinya ingin menuju Garut sepulang dari Pasar Induk Cibitung.

Mengingat kondisi muatan truk yang terbatas, Aip mengaku terpaksa mengizinkan ketujuh orang tersebut untuk tetap ikut dan berada di dalam truk.

Pihak kepolisian mengamankan satu unit truk pada saat melakukan penyekatan pelarangan mudik lebaran 1442 H di depan gerbang tol Cikarang Barat tepatnya di KM 31, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).
Pihak kepolisian mengamankan satu unit truk pada saat melakukan penyekatan pelarangan mudik lebaran 1442 H di depan gerbang tol Cikarang Barat tepatnya di KM 31, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (ISTIMEWA)

"Ini mau menuju Garut, dari pasar, ada sembilan orang di dalam, tapi yang tujuh terpaksa harus di belakang karena gak muat," tuturnya kepada Tribunnews.com, di Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021).

Tak hanya itu kata Aip, dirinya sudah mengetahui bahwa pihak kepolisian akan memberlakukan penyekatan pelarangan mudik di beberapa titik ruas jalan Tol.

Baca juga: Mengenal Pengelolaan Limbah Industri, Manfaat untuk Lingkungan, Berdampak ke Bekas Atlet Sepak Bola 

Baca juga: Larangan Mudik Sudah Diberlakukan, Polisi Mulai Lakukan Penyekatan di Jalan Arteri dan Jalan Tol

Baca juga: Nani Cuma Pakai Daster di Penjara, Penampilan Pengirim Sate Ayam Beracun Dapat Sorotan Polisi

Namun, terkait waktu dari pelaksanaan penyekatan itu sendiri, dia mengaku tidak mengetahuinya secara detail.

"Tahu kalau ada penyekatan, tapi gak tahu kalau sudah mulai," tuturnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak kepolisian masih mengamankan truk berplat kuning itu.

Polisi Mulai Lakukan Penyekatan di Jalan Arteri dan Jalan Tol

Hari ini, Kamis (6/5/2021) peraturan larangan mudik Lebaran sudah mulai diberlakukan.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan arteri dan Jalan tol di sejumlah titik.

Hal tersebut dilakukan untuk menahan laju para pemudik untuk menuju kampung halamannya.

Penyekatan dilakukan di sejumlah titik sejalan dengan diberlakukannya larangan mudik oleh Pemerintah mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan jalan tol di sejumlah titik, seiring dengan diberlakukannya larangan mudik oleh Pemerintah mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu (5/5/2021) malam memimpin Apel Operasi Ketupat Jaya 2021 dalam rangka Penyekatan Jalan Tol untuk Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memantau situasi di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021l
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo  (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Melalui akun twitter @TMCPolda Metro, yang dikutip Kamis, terpantau situasi arus lalu lintas terpantau lancar setelah petugas melakukan penutupan jalur Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed di ruas Cikunir 1 pada Kamis dini hari.

Situasi yang sama juga terlihat setelah petugas melakukan penutupan jalur Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed di ruas Cikunir 3.

Baca juga: Nani Cuma Pakai Daster di Penjara, Penampilan Pengirim Sate Ayam Beracun Dapat Sorotan Polisi

Baca juga: Jadwal Terbaru Liga Inggris: Man United Main 3 Laga dalam Waktu 5 Hari, Pekan Sibuk Setan Merah

Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Bawa 6 Saksi Ahli

Sementara itu, Kabag Bin Opsnal Dit Lantas PMJ AKBP Dermawan Karosekali melakukan pemantauan dan pengamanan di pos penyekatan Tol Cikarang Barat.

Dermawan mengimbau agar tidak mudik ke kampung halaman guna memutus rantai Virus Covid-19.

"Kami infokan kepada masyarakat yang tetap masih ingin mudik, kami akan melakukan penyekatan dan mengembalikan ke Jakarta. Tetap di rumah dan tidak usah mudik," kata dia.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menyiapkan titik penyekatan untuk menghalau warga yang hendak mudik sebagai bagian dari protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021 adalah dua jalan tol, yakni tol arah Cikampek dan tol arah Merak.

Lalu 3 jalan arteri non-tol, yakni:

- Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota,

- Kedung Waringin Bekasi Kabupaten.

Baca juga: 6 Cara Bijak Kelola THR demi Tujuan Keuanganmu Cepat Terwujud!

Kemudian tiga terminal bus, yakni:

- Terminal Pulogebang, Jakarta Timur

- Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur

- Terminal Kalideres Jakarta Barat.

Berikut beberapa poin aturan yang perlu diperhatikan dalam SE larangan mudik Lebaran 2021:

1. Larangan Mudik

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 12 hari, yaitu mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.

2. Yang boleh bepergian

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

3. Syarat boleh bepergian

Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik.
Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dalam SE juga diatur mengenai sejumlah syarat yang wajib dibawa masyarakat yang diperbolehkan mudik.

Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM ini memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

4. Proses skrining dokumen

Masih merujuk pada SE, akan ada skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Proses ini dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Adapun yang melakukan proses skrining adalah anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik Resmi Berlaku, Polisi Amankan Truk Bermuatan Orang, Mengaku Baru Pulang dari Pasar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved