Kekaisaran Sunda Nusantara
Setelah Hoax Babi Ngepet Bikin Gempar Depok, Kini Muncul Kekaisaran Sunda Nusantara
Setelah pekan lalu digegerkan dengan adanya isu babi ngepet, kini warga Depok, Jawa Barat digegerkan dengan kemunculan Kekaisaran Sunda Nusantara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah pekan lalu digegerkan dengan adanya isu babi ngepet, kini warga Depok, Jawa Barat digegerkan dengan kemunculan Kekaisaran Sunda Nusantara.
Hal itu setelah viralnya seorang pria bernama Rusdi Karepesina yang menunjukan surat izin mengemudi (SIM) tak lazim saat ditilang polisi karena plat nomor kendaraan Pajero Sport yang aneh.
Pria tersebut mengaku sebagai warga kekaisaran Kekaisaran Sunda Nusantara.
Dari situ, mulai terkuaklah pemimpin Kekaisaran Sunda Nusantara tinggal di Depok, Jawa Barat.
Pemimpin Kekaisaran Sunda Nusantara yang memiliki jabatan panglima disebut bernama Alex Ahmad Hadi Ngala.
Pimpinan Kekaisaran Sunda Nusantara itu tinggal di Jalan Ciliwung, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok.
Baca juga: Reaksi Istri Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara Di Markasnya, Adik Beri Pernyataan Mengejutkan
Rumah tersebut juga dijadikan markas Kekaisaran Sunda Nusantara,
Hal tersebut disampaikan adik ipar Alex Ahmad Hadi Ngala, Jayadi.
Baca juga: Keluarga Sering Nasehati Alex Ahmad Hadi Jangan Halu Soal Kekaisaran Sunda Nusantara: Galakkan Dia
Baca juga: Jenderal Rusdi Karepesina: Kekaisaran Sunda Nusantara Diakui Mahkamah Internasional
Baca juga: Katanya Punya Ribuan Anggota, Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara Numpang di Mertua Sejak Nikah
Saat disambangi TribunJakarta.com, di bagian garasi rumah tersebut terdapat dua unit mobil berwarna silver dan biru, dan beberapa pot tanaman hias di bagian terasnya.
Sekilas, rumah tersebut tak nampak seperti “markas” dari sebuah Kekaisaran.
Jayadi mengatakan, beberapa orang kerap terlihat berkumpul di rumah yang disebut sebagai “Markas” Kekaisaran Sunda Nusantara tersebut.
“Beberapa kali aja sih datang suka kumpul, sebentar nanti pergi lagi. Ga tentu kadang pagi kadang siang. Siang sih seringnya,” ujarnya, Kamis (6/5/2021).
“Gak lebih dari 10 orang sih itu juga, datang boncengan naik motor biasanya,” timpalnya lagi.
Dikatakan Jayadi bahwa pengikut Alex Ahmad Hadi Ngala berasal dari luar Kota Depok seluruhnya.

“Orang luar semua. Sini gak ada, enggak ada yang percaya kalau orang sini, ya kerjanya tiap hari di rumah kaya gitu,” ujar dia.
Jayadi menyebut bahwa Kakak Iparnya tersebut tak memiliki pekerjaan tetap.
Bahkan, ia mengatakan bahwa keseharian Alex hanya terlihat kerap berbicara dengan seseorang melalui sambungan telepon hingga marah-marah.
“Pekerjaan ya gak ada, cuma di rumah doang. Telponan saja kerjanya cuman, ngomel-ngomel, kayaknya sih kelompok kerajaan kaya gitu,” kata dia.
Heboh Babi Ngepet
Sebelumnya, pada pekan lalu warga Depok digemparkan dengan adanya isu kemunculan babi ngepet.
Lokasinya kemunculan babi ngepet berada di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Awalnya penemuan babi ngepet ini menjadi viral dan begitu menghebohkan karena drama penangkapannya yang disebut misterius.
Saat kejadian, babi ngepet itu disebut baru bisa ditangkap saat warga bertelanjang.
Ukuran babi itu pun kian lama kian menyusut hingga akhirnya disembelih dan dikubur dengan kondisi terpisah.
Begini kronologi penemuan babi ngepet yang menggegerkan itu.
Baca juga: Geger Babi Ngepet di Depok, Ini Ciri Babi Ngepet Asli Atau Palsu Menurut Om Hao: Tidak Mudah Dilihat
Baca juga: Sebelum Diusir gegara Tuduhan Babi Ngepet, Ibu Wati Buka Praktik Paranormal tapi Tak Ada yang Datang
Warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, dihebohkan dengan penangkapan seekor babi.
Martalih, salah satu warga disana mengatakan bahwa ia dan sejumlah warga lainnya sempat mencurigai tiga orang masuk ke lingkungan.
Mereka menggunakan sepeda motor pada Selasa (27/4/2021) pukul 00.30 WIB.
Ia menjelaskan, satu dari tiga pria mencurigakan ini mengenakan jubah tertutup berwarna hitam.
Muncul dugaan, ketiga pria ini berkaitan erat dengan kemunculan babi diduga jadi-jadian ini.
Untuk menangkap babi ini, delapan orang yang ikut menangkapnya harus rela tak mengenakan sehelai pun pakaian alias bugil.

“Ini sebagai syarat penangkapan babi ngepet,” kata Martalih di lokasi kejadian, Selasa (27/4/2021).
Awal diamankan, babi ini berukuran panjang 50 sentimeter dan lebar 40 sentimeter.
Beberapa saat kemudian, ukuran babi ini mengecil menjadi panjang 30 sentimeter dan lebar 40 sentimeter.
“Kami mengetahui saat kalung yang berada di leher babi ngepet terlepas,” katanya.
Hoaks Ustaz Kampung
Belakangan diketahui bahwa isu kemunculan babi ngepet di Depok itu adalah karangan dari seorang ustaz di sana bernama Adam Ibrahim.
Hal itu diketahui setelah polisi turun tangan menindaklanjuti isu kemunculan babi ngepet yang menggegerkan di sana.
"Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi diduga jadi-jadian) adalah bohong," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Rekayasa Isu Babi Ngepet Sejak Lama, Kini Adam Menyesal Terancam 10 Tahun Bui: Ada Setan Masuk
Baca juga: Sosiolog Universitas Indonesia Jelaskan kenapa Masih Banyak yang Percaya Isu Babi Ngepet di Depok
"Dia mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar padahal tidak, itu adalah bohong, tidak benar,” timpalnya lagi di Polres Metro Depok.
Dijelaskan polisi, Adam Ibrahim tak melakukan aksi ini seorang diri. Ada 8 orang lainnya yang diduga terlibat.
Hal ini telah direncanakan oleh mereka sejak bulan Maret.
"Ini sudah terencana, mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret," ungkapnya.
Babi yang diduga jadi-jadian itu ternyata dibeli Adam Ibrahim lewat online.
Adam Ibrahim membeli babi tersebut seharga Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu lewat pencinta kucing di Depok.
Sementara itu, tujuan Adam Ibrahim melakukan penipuan ini adalah agar menjadi terkenal.

"Adam Ibrahim telah berbohongdan mengaku melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikuti majelis taklimnya bertambah," tertulis dalam rilis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).
Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. (TRIBUNJAKARTA)
Baca artikel lain tentang Kekaisaran Sunda Nusantara dan Heboh Babi Ngepet di TribunJakarta.com