Kekaisaran Sunda Nusantara

Alasan Bokek, Alex Ahmad Umumkan Mundur sebagai Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara di Malam Jumat

Beralasan tak punya uang alias bokek, Alex Ahmad Hadi Ngala mengumumkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Markas Kekaisaran Sunda Nusantara di Jalan Ciliwung, Beji, Kota Depok, Kamis (6/5/2021). Beralasan tak punya uang alias bokek, Alex Ahmad Hadi Ngala mengumumkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara. 

Alasannya, Rusdi tak memiliki STNK dan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.

Atas pelanggaran itu, Rusdi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan pada kasus ini.

"Pertama nomor polisinya sendiri, kemudian yang kedua yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan STNK asli, kemudian yang ketiga tidak bisa menunjukkan SIM pada saat kita tanyakan," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).

Mobil Pajero Sport yang ditilang polisi karena menggunakan pelat nomor palsu, Rabu (5/5/2021)
Mobil Pajero Sport yang ditilang polisi karena menggunakan pelat nomor palsu, Rabu (5/5/2021) (istimewa)

Akmal menyebut semua dokumen kendaraan terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara itu dibuat sendiri oleh Rusdi.

"Kalau kemarin kita tanya, mereka bilang bikin sendiri, lalu mengklaim itu bisa menjadi dokumen untuk kendaraannya dia," kata Akmal.

Mobil berpelat nomor biru SN-45-RSD setelah dicek dalam register kepolisian bernomor polisi B-8462-BP. "Jadi kendaran itu pelat B, cek diregister kendaraan terdaftar tapi bukan atas nama yang bawa mobil hari itu ," ujarnya.

Adapun pemilik mobil sebelum dimiliki Rusdi berinisial S.

Namun, mobil itu sudah dijual dan berpindahtangan ke Rusdi.

"Sudah dibeli yang bersangkutan yang membawa mobil tadi cuma belum dibalik nama," katanya.

Polisi telah menyita Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Surat-surat itu, kata Akmal juga dibuat sesuai ketentuan yang mereka buat sendiri.

Penerbitan itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan resmi dari Polri selaku lembaga yang berwenang menerbitkan SIM dan STNK.

"Itu buat sendiri karena beda-beda, ada yang pangkatnya bintang dua, suka-suka mereka aja. Kartunya itu beda-beda, ada yang terbitan tahun 2017, ada 2019, tanggalnya di situ," tutur Akmal.

Rusdi bersama rekannya yang sempat diamankan oleh polisi telah dipulangkan pada Rabu (5/5/2021) sore setelah menjalani pemeriksaan.

Namun kendaraan bernopol SN 45 RSD yang dikemudikan oleh Rusdi itu masih dalam proses penyitaan. (TRIBUNJAKARTA)

Baca artikel lainnya tentang Kekaisaran Sunda Nusantara di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved