Belasan Pemuda Serang Pela-pela Tanjung Priok dan Tewaskan Pengunjung, 3 Pelaku Utama Diringkus
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok meringkus tiga pelaku utama dalam penyerangan maut di kawasan Pela-pela alias kafe remang-remang pinggir rel Tanjung
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok meringkus tiga pelaku utama dalam penyerangan maut di kawasan Pela-pela alias kafe remang-remang pinggir rel Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/5/2021) lalu.
Ketiga pemuda yang ditangkap masing-masing berinisial MH (30), TR (24), dan DK (17).
"Mereka berperan sebagai pelaku utama," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di kantornya, Jumat (7/5/2021).
Dalam penyerangan maut tersebut, MH berperan membacok korban, Hanapi (53), hingga tewas di tempat.
Sementara TR dan DK ikut terlibat dalam penyerangan yang juga merusak warung-warung di sekitar Pela-pela.
Sekitar pukul 2.30 WIB Minggu dini hari lalu, pengunjung kafe remang-remang dikagetkan dengan kehadiran 19 pemuda yang tiba-tiba berdatangan sambil membawa senjata tajam.
Para pemuda itu langsung melakukan penyerangan secara membabibuta sehingga membuat para pengunjung kafe kocar kacir.
Baca juga: Seorang Pria Tewas dalam Penyerangan Maut Oleh 19 Pemuda di Pela-pela Tanjung Priok
Baca juga: Diteror Via WA, Ibu Kaget Dikirimkan Foto Syur Anaknya: Uang Diperas, Dianya Juga Diajak Ngamar
Dua dari sejumlah pengunjung yang berlarian ialah Hanapi dan Nuriyawati.
Di sela-sela melarikan diri, Nuryawati sempat terjatuh dan hampir diserang para pelaku.
Melihat hal itu, Hanapi berbalik mencoba membantu perempuan tersebut berdiri.
Nahas, Hanapi malah dipukuli dan diinjak-injak oleh belasan pemuda tersebut.
"Karena korban mungkin mempertahankan diri, semakin membuat pelaku kalap," kata Guruh.
"Akhirnya korban dilukai dengan beberapa tikaman sehingga korban mengalami luka yang cukup serius dan meninggal dunia," sambungnya.
Peristiwa ini kemudian sampai ke telinga anggota Polsek Tanjung Priok.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menuju ke lokasi dan mencari keterangan terkait apa yang sebenarnya terjadi.
Mengantongi identitas para pelaku, polisi akhirnya menangkap tiga dari 19 pemuda yang melakukan penyerangan itu.
"Yang sudah tertangkap inisialnya MH, TR, dan YK. Kemudian saksi-saksi ada beberapa orang juga sudah kita periksa," kata Kapolres.
Para pelaku yang tertangkap dijerat pasal 170 KUHP.
Sementara 16 lainnya masih DPO.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk beberapa celurit serta bebatuan yang dipakai para pelaku melakukan penyerangan.