Idul Fitri 2021
Daftar Sebaran Titik Penyekatan Lebaran 2021, Sudah Banyak Pemudik Disuruh Putar Balik
Larangan mudik lebaran 2021 sudah dimulai sejak kemarin, Kamis (6/5/2021). Sebaiknya anda pertimbangkan lagi bila nekat mudik Lebaran 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Larangan mudik lebaran 2021 sudah dimulai sejak kemarin, Kamis (6/5/2021).
Sebaiknya anda pertimbangkan lagi bila nekat mudik Lebaran 2021.
Sudah banyak pemudik yang disuruh putar balik.
Selama satu hari penerapan penyekatan itu, setidaknya terdapat 1.456 kendaraan terjaring dan diminta untuk putar balik di gerbang Tol Cikupa dan Cikarang Barat.
Diketahui terdapat ratusan titik penyekatan mudik Lebaran 2021 yang siap memutar balik para pemudik.
Baca juga: Batal Melamar Pujaan Hati Gara-gara Terjaring Razia Mudik, Putar Balik Akibat Tak Mau Rapid Test
Larangan mudik 2021 telah resmi berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021). Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan. "Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dikutip dari Antara, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Lokasi Penyekatan Mudik Lokal Wilayah Aglomerasi Jabodetabek saat Larangan Mudik Lebaran 2021
Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.
Berikut daftar sebaran titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021:
- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
- Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Banten: 16 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik penyekatan mudik 2021
- Kepolisian Daerah Bali: 5 titik penyekatan mudik 2021
Jangan nekat mudik
Komjen Arief mengingatkan masyarakat agar tidak nekat dan mencari celah atau mencari jalan pintas supaya bisa mudik.
Pasalnya, polisi sudah bersiaga dan mengantisipasi hal itu.
"Jangan sampai kucing-kucingan karena pasti akan ketemu," ujar dia.
Tidak hanya penyekatan mudik, setelah 17 Mei 2021 Polri juga tetap menyiagakan personel untuk mengamankan pascamudik.
Polri mewaspadai masyarakat yang ingin bertolak ke ibu kota atau daerah lain setelah hari raya Idul Fitri.
Sebab, jangan sampai pendatang baru ke suatu daerah membawa atau sudah terpapar Covid-19.
"Ini bisa membahayakan kesehatan orang yang sudah patuh atau tidak mudik," ujarnya.

Sanksi
Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13. Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal.
Sedangkan jika ada pelanggaran terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Bagaimana dengan mudik lokal?
Pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021), Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo juga mengingatkan bahwa mudik lokal dilarang "Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.
Pemerintah sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Istilah yang digunakan adalah kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Pada kawasan aglomerasi, pemerintah mengimbau untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu.
Delapan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian menurut Kementerian Perhubungan:
- Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
- Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
- Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.
Demikian daftar sebaran titik penyekatan mudik Lebaran 2021.
Mengingat banyaknya titik penyekatan mudik Lebaran 2021, lebih baik Anda di rumah saja.
Tunda mudiknya hingga kondisi aman.
1.456 Kendaraan Diminta Putar Balik di GT Cikupa dan Cikarang Barat
Penerapan larangan mudik Idul Fitri 1442 H mulai berlaku sejak Kamis (6/5/2021) sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19.
Beragam cara dilakukan pemerintah untuk merealisasikan pelarangan tersebut, satu di antaranya dengan menerapkan penyekatan jalan yang kerap dimanfaatkan pemudik untuk pulang ke kampung halaman.
Selama satu hari penerapan penyekatan itu, setidaknya terdapat 1.456 kendaraan terjaring dan diminta untuk putar balik.
"Data kendaraan yang diputar balikkan atau disekat di dua Gerbang Tol (Cikupa dan Cikarang Barat) tanggal 6 Mei 2021, total ada 1.456 kendaraan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Dari keseluruhan jenis kendaraan yang ditindak tersebut dominan kata Yusri merupakan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Kendaraan pribadi 1.224, kendaraan Umum 232 yang diputar balik," katanya menambahkan.
Adapun untuk perincian di kedua Gerbang Tol tersebut yakni untuk di GT Cikupa terdapat 828 kendaraan yang ditindak dengan 709 menggunakan kendaraan pribadi dan 119 kendaraan umum.
Sedangkan untuk di GT Cikarang Barat lebih banyak dibanding GT Cikupa yakni terdapat 628 kendaraan yang ditindak.
"Di Cikarang Barat, kendaraan pribadi 515 sama kendaraan umum 113 kendaraan," ujar Yusri.
Sebelumnya, Direktur Jendral Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiadi mengatakan, pihaknya menerapkan penyekatan berlapis di jalur yang kerap dilewati para pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Hal itu dikatakan Budi kala dirinya ikut meninjau penerapan penyekatan arus mudik di Pos Penyekatan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).
Penerapan penyekatan secara berlapis itu dilakukan guna mencegah para pemudik yang lolos dari satu pos ke pos yang lain sehingga bagi masyarakat yang nekat mudik masih dapat diputar balikkan sebelum sampai ke daerah.
"Tapi mereka yang lolos di sini (Tanjung Pura) belum tentu mereka lolos terus ke daerah. Karena nanti ada di Karawang kota ada lagi," katanya kepada awak media di Pos Penyekatan Tanjung Pura, Karawang, Kamis (6/5/2021).
"Memang berlapis-lapis, sampai Subang ada lagi, Purwakarta ada lagi, Indramayu ada lagi," sambungnya.
Lanjut Budi, di setiap pos penyekatan tersebut pihak kepolisian dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) akan memeriksa satu persatu dokumen atau surat yang dibawa oleh pengendara.
Nantinya apabila terdapat pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat izin tugas atau surat izin melakukan perjalanan jauh akan langsung diputar balikkan.
"Jadi kalau gak bawa surat keterangan apakah dari tempat kerja atau dari kepala desa akan kami putar balik," imbuhnya.
Sebelumnya, Budi mengatakan, selama pelarangan mudik berlaku sejak Kamis (6/5/2021) dini hari kemarin, setidaknya sudah ada 34 travel gelap yang ditindak.
Adapun penindakan tersebut dilakukan di pos penyekatan mudik simpangan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.
Keseluruhan travel gelap tersebut langsung diminta pihak kepolisian untuk putar balik, karena ditemui tetap nekat membawa penumpang untuk mudik meski sudah dilarang.
"Kendaraan travel (hingga sore ini) sudah ketangkap di sini sudah ada sekitar 34 travel gelap," kata Budi kepada awak media di Pos Penyekatan Tanjung Pura, Karawang, Kamis (6/5/2021).
Jalur Tanjung Pura ini kata Budi merupakan jalur alternatif para pemudik yang kerap dilintasi jika tidak melewati jalan tol, khususnya para pengendara sepeda motor.
"Jalan arteri memang sepeda motor lebih kita fokuskan, selain itu tetap kendaraan pribadi juga (dilakukan penindakan)," ucapnya.
Sedangkan untuk penindakan sepeda motor kata Dirjen Budi, setidaknya sudah ada 500 pengendara yang diputar balikkan selama penerapan pelarangan mudik diberlakukan.
Jumlah tersebut masih berpotensi terus bertambah, mengingat periode larangan mudik lebaran 2021 ini masih akan berlangsung hingga 17 Mei mendatang.
"Ada sebagian sepeda motor yang sudah kami putar balikan, dari semalam ada 500 sepeda motor diputar balik di Pos Tanjung Pura," katanya.
Penerapan putar balik tersebut dilakukan pihaknya sebagai pembelajaran kepada masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik.
Sebab katanya, mulai hari ini pemerintah telah memberlakukan penerapan pelarangan mudik tersebut.
"Karena memang kami ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat, karena hari ini kita mulai pemberlakuan pengetatan untuk persyaratan perjalanan," ujar Budi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Pertama Larangan Mudik di GT Cikupa dan Cikarang Barat, 1.456 Kendaraan Diminta Putar Balik, .
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Banyak pemudik diputar balik, ini sebaran titik penyekatan mudik 2021