Kekaisaran Sunda Nusantara

Pakar: Kekaisaran Sunda Nusantara Buat Kegaduhan, Termasuk Tindak Pidana

Kerajaan fiktif seperti Kekaisaran Sunda Nusantara merupakan fenomena sosial yang berdampak pada hukum

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Kolase TribunJakarta.com
Rumah Alex Ahmad Hadi Ngala di Jalan Ciliwung, Beji, Kota Depok, Kamis (6/5/2021). (Inset) Alex Ahmad Hadi Ngala mundur dari Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara saat ditemui petugas di rumahnya pada Kamis malam. Seorang Pak RT di Depok mengaku sempat dikasih angin surga oleh Kekaisaran Sunda Nusantara. Ia diminta berhenti bekerja, karena akan digaji kerajaan. 

Tiga petinggi Sunda Empire, Raja dan Ratu Keraton Sejagat dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Trubus menjelaskan bila pendiri Kekaisaran Sunda Nusantara merekrut warga agar mau bergabung maka perekrutan itu termasuk perbuatan sengaja menyebarkan berita bohong.

Baca juga: Sosok Mantan Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara di Mata Warga : Kalau Ngomong Orang Bisa Terhasut

"Iya, bisa masuk kategori dengan sengaja. Artinya ada potensi-potensi yang bersangkutan melakukan pelanggaran itu. Seperti Sunda Empire, Keraton Sejagat itu kan semuanya tujuannya jadi meresahkan masyarakat. Biasanya pidana akan muncul kalau terjadi keresahannya itu," lanjut Trubus.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved