Rekaman Ponsel Bongkar Siasat Licik Dosen Cabul Terapi Payudara Keponakan
Rekaman ponsel membongkar aksi dosen cabul yang lakukan terapi payudara kepada keponakannya di Jember.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Rekaman ponsel membongkar aksi dosen cabul yang lakukan terapi payudara kepada keponakannya di Jember.
Dosen perguruan tinggi ngeri di Kabupaten Jember berinisial RH itu merayu keponakannya untuk diobati.
Waka Polres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika menyebutkan RH beralasan keponakannya harus menjalani terapi agar sembuh dari penyakitnya.
Terapi tersebut yakni terapi kanker payudara.
"Modusnya terapi penyakit tertentu, namun kenyataannya melakukan tindakan cabul. Sementara korban tidak sakit itu," imbuhnya.
Baca juga: Pelaku Cabul Diamankan Warga Sukmajaya Depok, Sasar Anak Dibawah Umur, Modus Iming-Iming Film Horor
Perbuatan cabul dilakukan RH kepada keponakannya sebanyak dua kali.
Perbuatan kedua berhasil direkam oleh korban memakai ponsel.
Perekaman dilakukan dalam moda suara, bukan video.
Kini rekaman dalam ponsel itu menjadi salah satu barang bukti.
Kini, dosen RH ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakan.
Penahanan dosen dilakukan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan pada Rabu (5/5/2021) malam.
"Penyidik Satreskrim telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Jember dalam kasus dugaan pencabulan," kata Waka Polres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika dalam rilis di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).
"Penyidik telah menetapkan dia sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan tersangka kemarin, selanjutnya dilakukan penahanan," sambung dia.
Penyidik menjerat RH memakai Pasal 82 ayat 1 dan 2, junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Karena pelaku ini wali dari korban dan tinggal satu rumah, sehingga ada ancaman tambahan sepertiga yakni lima tahun penjara," imbuk dia.
Baca juga: Disuruh Memijat Kepala, Tukang Pijat Keliling Cabul Malah Ingin Cium Pelanggannya
Setelah menahan RH, polisi segera berkoordinasi dengan jaksa Kejari Jember untuk proses tahapan selanjutnya.
Seperti diberitakan, pada akhir Maret lalu, seorang ibu rumah tangga melapor ke Polres Jember.
Laporan itu ada dugaan perbuatan cabul yang dilakukan RH kepada anak ibu tersebut, yang juga keponakan RH.
Selama Bulan April, penyidik memeriksa perkara tersebut sampai akhirnya merampungkan pemberkasan.
RH adalah seorang dosen perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember
Rektor kampus telah menonaktifkan RH dari jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP.
Kampus itu juga membentuk tim pemeriksa RH.
Sedangkan Pengacara RH, Anshorul Huda menegaskan, kliennya akan selalu kooperatif dalam semua tahapan pemeriksaan perkara tersebut.
Rektor Universitas Jember Bebastugaskan Tersangka
Rektor Universitas Jember membebastugaskan dosen RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
Pembebastugasan dosen RH itu dilakukan Rektor Universitas Jember menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS.
Sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap keponakannya, seorang gadis berusia 16 tahun.
Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto mengatakan, Rektor Unej Iwan Taruna telah membentuk tim pemeriksa kasus tersebut.
"Tim ini sedang bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut," kata Didung, panggilan akrab Rokhmad Hidayanto, Kamis (15/4/2021).
"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember," ujar dia.
Rekomendasi tim pemeriksa itu, lanjut Didung, langsung direspon oleh Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
SK Nomor 6954/UN25/KP/2021 itu berisi tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.
Baca juga: Belasan Tahun Tinggal di Kampung Bareng Nenek, Gadis korban Cabul Ayahnya Mau Sekolah di Jakarta
Pembebastugasan sementara tersebut dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.
Selain itu juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jember.
Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.
Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.
"Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," lanjut Didung.
Didung menambahkan, Dekan Fisip Unej juga berkomitmen untuk sementara RH tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.
Tugas membimbing mahasiswa ataupun menguji tugas akhir, imbuhnya, dialihkan kepada dosen lain.
Sementara itu, Pengacara RH, Ansorul Huda mengatakan, kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polres Jember.
"Kami tegaskan, klien kami akan kooperatif dalam mengikuti semua proses. Tidak akan menghalangi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ansorul.
Dia juga menyatakan dari awal, kliennya sudah berkomitmen ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Oknum dosen Universitas Jember berinisial RH itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
Penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan itu dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember menyelesaikan gelar perkara kasus tersebut.
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
"Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar dia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti.
Bahkan dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil psikiatri.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan, seorang dosen Unej berinisial RH dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan cabul kepada sang keponakan.
Kasus itu dilaporkan ke Mapolres Jember. Korban melalui ibunya mengatakan, tindakan cabul itu bermoduskan terapi kanker payudara.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tersandung Kasus Pencabulan, Oknum Dosen di Jember Dibebastugaskan dari Jabatan Langsung dari Rektor, .
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Oknum Dosen PTN di Jember Resmi Ditahan Atas Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/cabul_20180606_203237.jpg)