Ramadan 2021
Tetap Beroperasi Selama Lebaran, Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok Tak Layani Pemudik
Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok tetap beroperasi, namun tidak melayani perjalanan pemudik.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemerintah memberlakukan larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah mulai 6-17 Mei 2021.
Menyusul kebijakan tersebut, transportasi laut terutama kapal-kapal penumpang tidak melayani masyarakat yang hendak mudik.
Hal itu berlaku pula di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasubag Hukum dan Humas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Gita Andreswari mengatakan, terminal penumpang tetap beroperasi, namun tidak melayani perjalanan pemudik.
Baca juga: Mudik Lokal di Kawasan Aglomerasi Dilarang, Warga Jabodetabek Tak Bisa Bepergian Sembarangan
"Terminal tidak ditutup, tetap beroperasi seperti biasa. Hanya kapal penumpang yang tidak boleh beroperasi," kata Gita saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/5/2021).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 Tahun 2021.
Dalam beleid tersebut, semua kapal penumpang dilarang beroperasi selama masa Lebaran 2021 dalam upaya pengendalian transportasi laut.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 1442 H Pakai Bahasa Inggris Disertai Artinya
Mengacu pula pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 Tahun 2021, penutupan layanan kapal penumpang selama Lebaran tahun ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Jadi semua kapal penumpang selama masa Idulfiri 1442 Hijriah tidak beroperasi," kata Gita menegaskan.
Baca juga: Rombongan Lamaran Terpaksa Putar Balik Karena Penyekatan, Begini Respons Gubernur Ganjar Pranowo
Selama masih beroperasi normal, Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok digunakan untuk kapal penumpang yang melayani beberapa jenis pelayaran.
Misalnya kapal penumpang untuk pemulangan pekerja migran Indonesia maupun yang digunakan untuk perjalanan tugas TNI-Polri, ASN, serta tenaga medis.
