2 Hari Masa Larangan Mudik, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan 312 SIKM
Kasie Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi mengatakan, sebanyak 312 SIKM telah diterbitkan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Aturan larangan mudik mulai diterapkan pemerintah sejak 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.
Selama masa larangan mudik ini, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan nonmudik ke luar kota diwajibkan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kasie Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi mengatakan, sebanyak 312 SIKM telah diterbitkan sampai 7 Mei 2021.
Artinya, sudah ada ratusan SIKM diterbitkan Pemprov DKI hanya dalam kurun waktu dua hari penerapan larangan mudik.
"Berdasarkan data terakhir 7 Mei 2021, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 1.025 permohonan dengan 312 SIKM diterbitkan," ucapnya, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Di Tengah Larangan Mudik, Ada 1.025 Warga DKI Jakarta Ajukan Permohonan SIKM
Kemudian, ada 484 permohonan SIKM yang ditolak dan 229 lainnya masih dalam proses penelitian administrasi.
"Karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dengan demikian, jumlah SIKM yang diterbitkan dipastikan bakal terus bertambah.
Lalu bagaimana cara membuat SIKM dengan jaminan maksimal dua hari kelar?
Sebelum mengajukan permohonan SIKM, ada beberapa hal yang patur diketahui.
TONTON JUGA:
Pertama, pengajuan SIKM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak, seperti:
1. Kunjungan keluarga sakit;
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
3. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga; dan
4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca juga: H-7 dan H-6 Lebaran, 171.358 Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabotabek
Syarat Buat SIKM
Ada beberapa persyaratan yang harus lebih dulu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIKM.
Bila persyaratan sudah terpenuhi sepenuhnya, Pemprov DKI mengklaim SIKM bakal jadi dalam waktu paling lama dua hari.
Berikut syaratnya:
1. Kunjungan keluarga sakit
- KTP pemohon;
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
Baca juga: Simak! Jadwal KRL dan KA Lokal Saat Larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon;
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin
- KTP pemohon;
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
- KTP pemohon;
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Cara Mudah Buat SIKM
Setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang harus dilakukan ialah masuk ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/ untuk membuat SIKM secara daring.
Berikut tata caranya:
1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.
2. Lengkapi persyaratan yang diminta;
3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.