Lebaran 2021
Di Tengah Larangan Mudik, Ada 1.025 Warga DKI Jakarta Ajukan Permohonan SIKM
Ada larangan mudik Labaran tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang, banyak warga Jakarta yang mengajukan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Di tengah masa larangan mudik Labaran yang berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei mendatang, banyak warga Jakarta yang mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM).
Adapun SIKM merupakan syarat bagi warga ibu kota yang ingin melakukan perjalanan nonmudik ke luar kota selama masa larangan mudik.
Kasie Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi mengatakan, jumlah pemohon SIKM mencapai ribuan.
"Berdasarkan data terakhir 7 Mei 2021, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 1.025," ucapnya, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Tidak Hanya Jabodetabek, Ini Sejumlah Wilayah Aglomerasi yang Terapkan Larangan Mudik Lokal
Dari ribuan pemohon itu, sebagian besar ditolak lantaran belum melengkapi persyaratan yang harus dilampirkan.
"Total ada 484 permohonan SIKM yang ditolak, serta 229 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis, karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujarnya.
Lalu bagaimana cara mudah buat SIKM dengan jaminan maksimal dua hari kelar?
Sebelum mengajukan permohonan SIKM, ada beberapa hal yang patur diketahui.
TONTON JUGA:
Pertama, pengajuan SIKM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak, seperti:
1. Kunjungan keluarga sakit;
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
3. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga; dan
4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca juga: H-7 dan H-6 Lebaran, 171.358 Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabotabek
Syarat Buat SIKM
Ada beberapa persyaratan yang harus lebih dulu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIKM.
Bila persyaratan sudah terpenuhi sepenuhnya, Pemprov DKI mengklaim SIKM bakal jadi dalam waktu paling lama dua hari.
Berikut syaratnya:
1. Kunjungan keluarga sakit
- KTP pemohon;
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
Baca juga: Simak! Jadwal KRL dan KA Lokal Saat Larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon;
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin
- KTP pemohon;
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
- KTP pemohon;
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Cara Mudah Buat SIKM
Setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang harus dilakukan ialah masuk ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/ untuk membuat SIKM secara daring.
Berikut tata caranya:
1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.
2. Lengkapi persyaratan yang diminta;
3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.