Nekat Pulang Kampung saat Ada Larangan Mudik dari Pemerintah, Siap-siap Kena Sanksi:Kendaraan Disita
Masih nekat pulang kampung saat ada aturan pelarangan mudik dari pemerintah? siap-siap terkena sanksi berikut ini.
TRIBUNJAKARTA.COM - Masih nekat pulang kampung saat ada aturan pelarangan mudik dari pemerintah? siap-siap terkena sanksi berikut ini.
Pemerintah sendiri telah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal", untuk 8 wilayah aglomerasi sebagai berikut:
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Baca juga: Pemudik Terciduk Sembunyi di Truk Pengangkut Motor, Gagal Kelabui Polisi & Diturunkan di Tol Cikupa
Baca juga: Puluhan WNA China Tiba di Indonesia saat Pemerintah Larang Mudik Lebaran: Tertahan di Bandara Soetta
Baca juga: Imam Masjid yang Ditampar saat Pimpin Salat Sempat Dibisiki Ini Oleh Pelaku, Baru Sebulan Bertugas
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.
Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.