Puluhan Perusahaan Ngadu ke Pemprov DKI Tak Bisa Bayar THR Tepat Waktu, Bagaimana Nasib Pekerja?

Ada puluhan perusahaan yang melaporkan tak bisa membayar tunjangan hari raya (THR) pegawainya tepat waktu.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR - Ada puluhan perusahaan yang melaporkan tak bisa membayar tunjangan hari raya (THR) pegawainya tepat waktu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, ada puluhan perusahaan yang melaporkan tak bisa membayar tunjangan hari raya (THR) pegawainya tepat waktu.

Sesuai dengan aturan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan, THR 2021 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

"Dari kemarin sudah ada pengaduan, sudah mulai ada yang melaporkan ke posko THR dan isi formulir online," ucapnya.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, hingga Kamis (6/5/2021) kemarin sudah ada 37 perusahaan yang melapor.

Jumlah ini diperkirakan terus bertambah jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Andri Yansyah mantan Kadishub DKI Jakarta telah dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Selasa, (25/9/2018).
Andri Yansyah mantan Kadishub DKI Jakarta telah dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Selasa, (25/9/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA)

"Kemarin Kamis sudah ada 37, tapi belum tahu hari, tapi bisa nambah lagi," ujarnya saat ditemui TribunJakarta.com.

Puluhan perusahaan yang melapor ini pun langsung diarahkan Dinas Tenaga Kerja untuk segera berunding dengan para pekerjanya.

Baca juga: Sempat Jadi Paling Tinggi di Indonesia, DKI Jakarta Berhasil Tekan Angka Pengangguran

Baca juga: Simak 4 Jalur PPDB Online DKI Jakarta SD, SMP, SMA/SMA Tahun 2021

Baca juga: Resmi! Pemerintah Kota Tangerang Larang Warganya Mudik di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek

Tujuannya untuk mencari solusi agar perusahaan bisa segera melunasi kewajibannya memberikan THR kepada pegawainya.

"Kami memberi kesempatan kepada yang melapor untuk sekiranya dilakukan pembicaraan bipartit, antara pekerja dan pemberi kerja, kenapa THR belum diberikan," kata dia.

"Karena memang kita saat ini tahu bahwa masalah pandemi masih ada, masih mempunyai dampak," tambahnya menjelaskan.

Walau demikian, Andri menegaskan, pihaknya tetap meminta perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR pegawainya.

Pasalnya, pemberian THR juga bisa turut berperan dalam menggerakan roda perekonomian yang ambruk imbas pandemi Covid-19.

"Dengan memberikan THR, karyawan bisa punya uang untuk belanja. Nah disini ada perputaran ekonomi," tuturnya.

Bila ada perusahaan yang nekat tak mau bayar THR karyawannya, Andri mengatakan, pihaknya tak akan segan memberikan sanksi.

Pemberian sanksi terberat hingga pencabutan izin usaha pun siap diberikan.

Baca juga: Perjuangan Randi Bachtiar Lawan Kanker Getah Bening, Suami Tasya Kamila Syok: Apa Salah Gw?

"Sanksinya pertama itu teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan ketiga administrasi," tuturnya.

"Paling berat ini administrasi. Tapi, sampai saat ini tidak ada yang sampai administrasi," tambahnya menjelaskan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved