Resmi! Pemerintah Kota Tangerang Larang Warganya Mudik di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek
Pemerintah Kota Tangerang resmi melarang warganya untuk mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang resmi melarang warganya untuk mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Karena aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah," kata Arief saat dihubungi, Sabtu (8/5/2021).
Maka dari itu, Pemkot Tangerang bersama stakehokder mendirikan pos penyekatan di sejumlah titik.
Posko akan berdiri untuk memantau pergerakan pemudik di Kota Tangerang.

"Baik pemudik yang akan masuk atau keluar dari wilayah Kota Tangerang. Kecuali, bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan terdapat di SE larangan mudik," terang Arief.
Menurutnya, perjalanan non-mudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam koridor dinas atau urusan pekerjaan.
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, PPDB DKI Jakarta 2021 Sepenuhnya Dilaksanakan Secara Online
Baca juga: Dimulai 7 Juni, Simak Jadwal Lengkap PPDB Online DKI Jakarta SD, SMP, SMA Tahun Ajaran 2021
Baca juga: Kabar Bagus, 1,3 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Kembali Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta
akan tetapi jika ditemukan indikasi mudik di posko-posko penyekatan maka akan dilarang.
"Petugas di lapangan akan bisa membedakan mana yang mudik dan bukan, bagi yang bekerja bisa menunjukan surat tugas dari tempat kerja," ujar Arief.
Wali Kota Bingung
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengaku kelimpungan soal aturan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19.
Sebab, baru-baru ini Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
Pada sebelumnya, mudik di kawasan aglomerasi atau kawasan yang berdekatan masih diperbolehkan.
"Ini yang kita lagi bingung, karena kemarin waktu kita rapat sama Mendagri hanya boleh aglomerasi," kata Arief dalam pesan singkat, Jumat (7/5/2021).
"Terus itu baru sifatnya pernyataan, kita menunggu edarannya saja," imbuhnya.
Baca juga: Terminal Pulogebang Berangkatkan 15 Penumpang di Hari Pertama Larangan Mudik
Namun, ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil sikap dan langkah tegas dalam menentukan peraturan peniadaan mudik secara detail.
Karena, petugas di lapangan akan kebingungan sendiri untuk menegakan peraturan bila landasannya saja tidak jelas dan plinplan.
Baca juga: Ulah Unik Masyarakat Tetap Nekat Mudik Lebaran Meski Dilarang Pemerintah, Ada yang Ngaku Pindahan
"Tegas dan jelas artinya ada ketegasan dan kejelasan, jadi enggak rancu. Kita yang di lapangan bingung jadinya," tutup Arief.