Debt Collector Kepung Anggota TNI
11 Debt Collector Ditangkap Usai Kepung TNI, Polisi Ungkap Prosedur Penarikan Kendaraan yang Tepat
Meski mobil milik warga bernama Nara tersebut menunggak selama 5 bulan, debt collector semestinya tidak melakukan kekerasan saat melakukan penarikan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi dinyatakan melanggar pidana usai mencoba merampas mobil Honda Mobilio dengan kekerasan.
Meski mobil milik warga bernama Nara tersebut menunggak selama 5 bulan, debt collector semestinya tidak melakukan kekerasan saat melakukan penarikan.
Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada sejumlah prosedur apabila debt collector hendak menarik barang masyarakat yang menunggak cicilan.
Yusri menerangkan, setidaknya ada empat dokumen penyerta yang harus dibawa debt collector saat menagih tunggakan maupun menarik barang.
"Pertama surat kuasa, kedua jaminan fidusia, ketiga surat peringatan, kemudian tanda pengenal. Ini 4 persyaratan yang wajib dimiliki oleh finance kepada siapa yang menjadi kuasa," kata Yusri, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Keluarga Histeris Lihat 11 Debt Collector Pengepung TNI Digiring ke Tahanan: Ini Bukan Pembunuhan
Baca juga: Pemuda Asal Buaran Meninggal Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca: Sempat Mengeluh Sakit Luar Biasa
Surat kuasa mesti diberikan kepada debt collector saat akan melakukan penarikan barang.
Hal itu dilengkapi surat jaminan fidusia.
Mengutip UU nomor 42 tahun 1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Kemudian, syarat ketiga, perusahaan finance harus terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali bagi warga yang menunggak cicilian.
Lalu, syarat terakhir, debt collector wajib memberikan tanda pengenal dari perusahaan finance saat menarik barang yang menunggak cicilan.
Baca juga: Pangdam Jaya Sayangkan Debt Collector Tak Menghormati Anggota TNI
Selain itu, Yusri juga menegaskan bahwa setiap debt collector harus memiliki dokumen penting Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
"Jadi kalau setiap ada yang datang untuk mengambil kendaraan, minta surat kuasanya, mana surat kuasanya, mana SPPI-nya," ucap Yusri.
"Kalau bisa semua begitu, berarti sah. Kalau tidak bisa menunjukkan berarti itu adalah ilegal," ujarnya.
Dalam konferensi pers siang hari ini, Yusri memaparkan konstruksi perkara yang sebenarnya terjadi terkait ditangkapnya 11 orang debt collector tersebut.