Debt Collector Kepung Anggota TNI

11 Debt Collector Ditangkap Usai Kepung TNI, Polisi Ungkap Prosedur Penarikan Kendaraan yang Tepat

Meski mobil milik warga bernama Nara tersebut menunggak selama 5 bulan, debt collector semestinya tidak melakukan kekerasan saat melakukan penarikan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers penangkapan 11 debt collector pengepung anggota TNI, Senin (10/5/2021), di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Delapan dari 11 pelaku yang melakukan percobaan perampasan, seperti dalam unggahan viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.

Sehingga total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).

Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved