Ramadan 2021

Belum Sepekan Aturan Larangan Mudik, 1.079 Warga Jakarta Diizinkan Keluar Kota

Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.703 permohonan dengan 1.079 SIKM diterbitkan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Tangkapan layar situs https://jakevo.jakarta.go.id/
Situs JakEvo DKI Jakarta untuk cara membuat SIKM. 1.079 warga Jakarta diizinkan bepergian ke luar kota menggunakan SIKM 

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

3. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga; dan

4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Syarat Buat SIKM

Ada beberapa persyaratan yang harus lebih dulu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Bila persyaratan sudah terpenuhi sepenuhnya, Pemprov DKI mengklaim SIKM bakal jadi dalam waktu paling lama dua hari.

Berikut syaratnya: 

1. Kunjungan keluarga sakit

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved