Ramadan 2021

Belum Sepekan Aturan Larangan Mudik, 1.079 Warga Jakarta Diizinkan Keluar Kota

Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.703 permohonan dengan 1.079 SIKM diterbitkan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Tangkapan layar situs https://jakevo.jakarta.go.id/
Situs JakEvo DKI Jakarta untuk cara membuat SIKM. 1.079 warga Jakarta diizinkan bepergian ke luar kota menggunakan SIKM 

3. Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Cara Mudah Buat SIKM

Setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang harus dilakukan ialah masuk ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/ untuk membuat SIKM secara daring.

Berikut tata caranya:

1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Lengkapi persyaratan yang diminta;

3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;

4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;

5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved