Anies Copot Kepala BPPBJ DKI

Dicopot Anies Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Kini Jadi Staf Dinas Pertanian

Eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda kini punya jabatan baru usai dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Berita Jakarta
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda kini punya jabatan baru usai dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran tersandung kasus pelecehan seksual.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya memastikan, Bless kini tak lagi menduduki jabatan strategis.

Kini Bless hanya menjadi staf di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta.

"Dia sekarang di DKPKP sebagai pelaksana. Pelaksana itu staf, jadi tidak menjabat karena dibebaskan dari jabatannya," ucapnya, Senin (10/4/2021).

Melalui pengacaranya, Blessmiyanda sempat mengelak tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.

Maria pun tak mau ambil pusing soal bantahan yang disampaikan Bless.

Pasalnya, hukuman berat telah diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sebenarnya sudah jelas bahwa yang bersangkutan kena hubungan dinas berat dibebaskan dari jabatan," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendepak Blessmiyanda dari kursi Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Pasalnya, Bless terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya sendiri.

Baca juga: Diputus Bersalah Kasus Pelecehan Seksual, Komentar Wagub DKI Eks Kepala BPPBJ Mau Tuntut Korbannya

Baca juga: Kehilangan Jabatan Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Bakal Tuntut Korbannya

Baca juga: LPSK: Keterangan Gubernur Korban Pelecehan Seksual Bekas Kepala BPPBJ Blessmiyanda Lebih dari Satu

"Sanksinya diberikan hukumam disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan," ucap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (28/4/2021).

Selain itu, Pemprov DKI juga memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Bless sebesar 40 persen.

"Pemotongan selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

Pemberian sanksi ibu, kata Sigit, diambil setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan internal terhadap Bless.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved