Gugatan Dikabulkan, Tanah Seluas 103 Meter Berhasil Direbut Kembali, Nenek Arpah: Alhamdulillah Lega
Nenek Arpah mengaku sangat bahagia usai berhasil merebut kembali tanah seluas 103 meter miliknya yang direbut oleh tetangganya sendiri, AKJ.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Nenek Arpah mengaku sangat bahagia usai berhasil merebut kembali tanah seluas 103 meter miliknya yang direbut oleh tetangganya sendiri, AKJ.
"Bahagia, alhamdulillah," ujar Nenek Arpah tersedu-sedu sambil menyeka air matanya di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Senin (10/5/2021).
Nenek Arpah mengatakan, ia sangat berterimakasih pada Majelis Hakim yang telah memutus perkaranya dengan seadil-adilnya.
Ia juga mengaku, kini dirinya sudah legas setelah Majelis Hakim mengabulkan tuntutannya dan menyatakan tergugat AKJ bersalah.
"Makasih pak Hakim, untuk keadilan, surat saya kembali, alhamdulillah. Sudah lega," ungkapnya.

Sebelumnya juga diberitakan, Nenek Arpah sampai bersujud syukur setelah Majelis Hakim mengabulkan gugatannya.
Sesaat bersujud syukur, Nenek Arpah pun langsung dibantu berdiri oleh anggota keluarga dan im kuasa hukum yang mendampingi.
Baca juga: Pemuda Asal Buaran Meninggal Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca: Sempat Mengeluh Sakit Luar Biasa
Baca juga: Identitas Pengemudi VW Beetle Kuning yang Tabrak Polisi di Penyekatan Mudik, Anak Pengusaha
Baca juga: Berkhasiat Bersihkan Karang Gigi Secara Alami, 5 Ramuan Tradisional Ini Wajib Diketahui!
Namun tak langsung berdiri, ia menyempatkan diri untuk memanjatkan doa dengan menadahkan kedua tangan, sembari menatap ke atas dengan bola mata yang berair.
Untuk diketahui, kasus tanah Nenek Arpah bermula pada tahun 2015 lalu ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya sebanyak 196 meter kepada almarhum orang tua AKJ.
Dari penjualan tersebut, Nenek Arpah menyisakan 103 meter.
Namun, setelah semua proses pembayaran rampung, Nenek Arpah yang buta huruf tiba-tiba dijemput oleh AKJ dan diminta menandatangani kertas di kantor notaris di kawasan Cibinong.
Usut punya usut, kertas yang ditandatangani oleh Nenek Arpah ternyata merupakan sertifikat balik nama sisa tanah 103 meter miliknya yang tidak ia jual menjadi nama AKJ.
Dari situlah, perjuangan nenek Arpah mencari keadilan dimulai hingga kalah di ranah Pengadilan, dan memutuskan untuk menempuh jalur lain dengan melaporkan AKJ ke Polres Metro Depok pada akhir bulan September 2019 lalu.
Gugatan Dikabulkan
Selesai sudah perjuangan Nenek Arpah (65) merebut kembali sertifikat tanah dari tetangganya sendiri berinisial AKJ.
Siang ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Nenek Arpah untuk memperoleh kembali sertifikat tanahnya.
Tak hanya mengabulkan gugatan Nenek Arpah, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tergugat AKJ bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan tuntutan untuk sebagian. Menyatakan tergugat (AKJ) telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Divo Ardianto, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Senin (10/3/2021).
“Memerintahkan tergugat (AKJ) untuk mengembalikan sertifikat hak milik nomor 8198, luas 103 meter persegi , kepada pemegang hak Arpah,” sambungnya.
Selain itu, AKJ juga dihukum untuk membayar kerugian yang diderita Nenek Arpah hingga sebanyak Rp 100 juta.
“Menghukum tergugat dengan kerugian materi sebesar Rp 100 juta,” jelasnya di persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nenek Arpah, Daniel Syuchayadi, mengaku pihaknya berterimakaish pada Majelis Hakim yang telah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
“Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan tuntutan kami selaku penggugat yang mana bu Arpah menginginkan sertifikat tanahnya kembali yang disalahgunakan AKJ,” katanya usai persidangan.
Baca juga: Nenek Arpah Korban Penipuan Tanah di Depok: Sakit Hati Saya, Sekarang Jadi Sakit Asma
Baca juga: Bayar 103 Meter Tanah Nenek Arpah Seharga Rp 300 Ribu, Abdul Kodir Hanya Diganjar 8 Bulan Penjara
“Maka saya berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus seadil-adilnya dengan penuh pertimbangan yaitu Nenek Arpah yang dizolimi tanahnya ditipu, hak-haknya kembali, sertifikatnya dapat dikembalikan kepada bu Arpah,” sambungnya.
Untuk diketahui, kasus tanah Nenek Arpah bermula pada tahun 2015 silam, ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya sebanyak 196 meter kepada almarhum orang tua AKJ.
Dari penjualan tersebut, Nenek Arpah menyisakan 103 meter.
Namun, setelah semua proses pembayaran rampung, Nenek Arpah dijemput oleh AKJ dan diminta menandatangani kertas di kantor notaris di kawasan Cibinong.
Usut punya usut, kertas yang ditandatangani oleh Nenek Arpah ternyata merupakan sertifikat balik nama sisa tanah 103 meter miliknya yang tidak ia jual menjadi nama AKJ.
Baca juga: Dicecar Pengacara Terdakwa, Nenek Arpah Menangis Ingat Ditipu Tanah 103 Meter Dihargai Rp 300 Ribu
Baca juga: Saat Nenek Arpah Meneteskan Air Mata Jalani Sidang Kasus Penipuan Tanah
Dari situlah, perjuangan nenek Arpah mencari keadilan dimulai hingga kalah di ranah Pengadilan, dan memutuskan untuk menempuh jalur lain dengan melaporkan AKJ ke Polres Metro Depok pada akhir bulan September 2019 silam.
Menangis ingat ditipu, cuma dibayar Rp 300 ribu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus penipuan tanah yang dialami Nenek Arpah (65).
Siang ini persidangan tersebut digelar dengan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.
Ketika persidangan berlangsung, raut wajah Nenek Arpah berubah dan tak kuasa menahan air mata yang menetes dan mengalir di sela keriput wajahnya, ketika menjawab sejumlah pertanyaan yang dilemparkan oleh kuasa hukum terdakwa AKJ.
Dengan nada pelan, Arpah terlihat berusaha menguak kembali ingatannya ketika dirinya diajak oleh AKJ untuk membubuhi tanda tangannya ke notaris yang ada di kawasan Cibinong, yang menjadi cikal bakal permasalahannya.
"Tahu AKJ pakai untuk pinjaman?,” kata Kuasa Hukum AKJ pada Nenek Arpah di persidangan.
Sambil menyeka air matanya menggunakan tudung kepalanya, Nenek Arpah pun mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tahu, tapi saya serahkan. Saya enggak nanya," kata Arpah lirih menyeka iar matanya yang mulai berlinang di PN Depok, Rabu (12/2/2020).
Melihat kondisi Nenek Arpah yang sudah uzur, Hakim Ketua M Ikbal pun langsung mengambil alih persidangan.
"Kami harus perhatikan semua, saksi ini (Arpah) kondisinya seperti apa. Jangan nanti disalahkan karena pertanyaan yang berulang-ulang," kata Iqbal.
Semua daya dan upaya Arpah
Upaya Arpah (63) alias Nenek Arpah dalam mencari keadilan, menemui jalan buntu di ranah pengadilan.
Gugatannya terhadap AKJ (26), ditolak mentah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Buntutnya, Nenek Arpah pun mencoba jalan lain dan melaporkan AKJ (26) ke Polresta Depok pada akhir September 2019.
"Saat ini sudah dalam proses penyelidikan, sudah ada beberapa saksi yang dipanggil termasuk ibu Arpah sendiri," ujar Kepala Unit Harta dan Benda Satreskrim Polresta Depok AKP Simare Mare ketika dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).
Sementara itu, Muslim Kuasa Hukum Nenek Arpah mengatakan ada fakta baru yang tidak diajukan oleh pihaknya persidangan sebelumnya.
Fakta baru tersebut, adalah dugaan adanya akad kredit pada tahun 2015 yang didasari cover note oleh notaris.
"Ternyata ada bukti baru yang tidak diajukan sebelumnya yaitu akad kredit di bank. Setelah kami telusuri ada dugaan bahwa akad kredit 2015 itu didasari cover note oleh notaris yang di Cibinong, terjadi penandatangan AJB di tahun 2015," ujar Muslim di kediaman Nenek Arpah di Gang Durian Jalan Ridwan Rais, Beji, Kota Depok.
Untuj diketahui, kasus tanah Nenek Arpah bermula pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya sebanyak 196 meter kepada almarhum orang tua AKJ.
Dari penjualan tersebut, Nenek Arpah menyisakan 103 meter.

Namun, setelah semua proses pembayaran rampung, Nenek Arpah dijemput oleh AKJ dan diminta menandatangi kertas di kantor notaris di kawasan Cibinong.
Usut punya usut, kertas yang ditandatangani oleh Nenek Arpah ternyata merupakan sertifikat balik nama sisa tanah 103 meter miliknya yang tidak ia jual menjadi nama AKJ.
Dari situlah, perjuangan Nenek Arpah mencari keadilan dimulai didampingi tim kuasa hukum dan keluarganya.
Tanah 103 meter dihargai Rp 300 ribu
Diusianya yang semakin renta, Arpah (63) alias Nenek Arpah tak bisa menikmati masa tuanya karena harus berurusan dengan permasalahan sengketa tanah yang menjeratnya.
Nenek Arpah merasa ditipu dan kehilangan 103 meter tanah miliknya oleh tetangganya sendiri AKJ (26).
Sebelumnya diberitakan, permasalahan sengketa taah tersebut berawal pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya seluas 196 meter dan menyisakan 103 meter tanah.
Setelah proses pembayaran 196 meter tanah tersebut selesai, nyatanya Arpah dimintai tanda tangan lagi oleh AKJ yang ternyata untuk sertifikat balik nama tanah sisanya yang seluas 103 meter.
Setelah membubuhi tanda tangan dikertas sertifikat tersebut, Arpah diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.
Arpah pun tak terima dan mencoba menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Depok dengan mendaftarkan gugatan kepada AKJ.
Dijumpai wartawan, Arpah mengatakan dirinya berharap dapat merebut kembali 103 meter tanah miliknya yang telah dikuasai AKJ.
Bahkan, ia mengatakan tidak ikhlas dan ridho tanahnya direbut oleh AKJ.
“Saya dunia akhirat gak ridho dan ikhlas, saya mau semuanya kembali seperti semula,” ucap Arpah di lokasi tanah sengekta miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019).
Saat ini, permasalahan sengketa tanah tersebut pun telah mendekati babak-babak akhir di Pengadilan.
Arpah hanya bisa berharap, Majelis Hakim yang menangani perkaranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk dirinya.
“Cuma mau keadilan yang seadil-adilnya di Pengadilan nanti,” pungkasnya.
Perjuangan Arpah rebut kembali tanahnya

Tak pernah terbayang dalam benak Arpah (63) alias Nenek Arpah, dirinya harus kehilangan harta berupa tanah seluas 103 meter hanya karena membubuhi secarik kertas dengan tanda tangan.
Sebelumnya diberitakan, Nenek Arpah merasa ditipu lantaran diminta menandatangani kertas yang ternyata merupakan sertifikat tanah seluas 103 meter miliknya.
Permasalahan sengketa tanah Nenek Arpah dimulai pada tahun 2015 silam, ketika dirinya memiliki 299 meter tanah dan hendak dijual seluas 196 meter.
Singkat cerita, tanah seluas 196 meter yang dijualnya tersebut berhasil terjual kepada tetangganya sendiri ayah tiri AKJ selaku tergugat dalam kasus sengketa ini.
Namun, setelah seluruh proses pembayaran rampung, Arpah diminta ikut oleh AKJ ke notaris dan disanalah ia diminta membubuhi tanda tangan yang menjadi cikal bakal permasalahan.
Lantaran tak bisa membaca dan menulis, Arpah tak mengetahui bahwa kertas yang ditandatanganinya tersebut adalah sertifikat balik nama sisa tanah seluas 103 meter dari 299 meter miliknya yang tak ia jual.
“Nggak, saya gak tahu itu buat apa. Disuruh tanda tangan doang yasudah saya tanda tangan. Saya kira itu tanda tangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu dan saya kira itu belum selesai,” kata Arpah di lokasi tanah sengketa miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019).
Arpah juga mengatakan, setelah ia menandatangani kertas tersebut ia pun diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.
“Iya, dia datang ke rumah dan ajak saya kesana (notaris). Sampai disana saya diminta tanda tangan dan saya tanda tangan karena saya mah gak bisa baca. Setelah itu pulangnya saya dikasih uang sebesar Rp 300 ribu sama AKJ,” tambahnya.
Merasa ditipu, Arpah pun menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan di Pengadilan Negeri Depok.
Sore ini, pihak PN Depok pun melakukan peninjauan lokasi sengketa tanah dan menghadirkan Nenek Arpah selaku penggugat dan AKJ selaku pihak tergugat.
“Kegiatan ini pemeriksaan setempat memeriksa objek perkara. Setelah pemeriksaan setempat, kesimpulan, baru putusan,” ujar Hakim PN Depok Eko Julianto di lokasi sengketa. (TribunJakarta/DwiPutra) (*)