Bayar 103 Meter Tanah Nenek Arpah Seharga Rp 300 Ribu, Abdul Kodir Hanya Diganjar 8 Bulan Penjara

Kasus sengketa tanah dengan terdakwa Abdul Kodir Jaelani dan korbannya Nenek Arpah (64) memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Nenek Arpah dijumpai di kediamannya di Gang Durian Jalan Ridwan Rais, Beji, Kota Depok, Kamis (17/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Kasus sengketa tanah dengan terdakwa Abdul Kodir Jaelani dan korbannya Nenek Arpah (64), hari ini memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.

Setelah melalui sejumlah rangkaian persidangan, Majelis Hakim pun memutuskan menjatuhkan hukuman vonis delapan bulan penjara pada terdakwa Abdul Kodir Jaelani.

Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim ini jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Hutabarat dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang secara teleconference, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (8/4/2020).

Mengenang Glenn Fredly, Tenangkan Dua Wanita yang Menonton Acara Musiknya Bersama Tompi

Terdakwa Abdul Kodir Jaelani, terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atas sebidang tanah seluas 103 meter persegi yang tidak dijual oleh Nenek Arpah.

Namun, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa agar sertifikat tanah milik Nenek Arpah yang sudah dibalik nama menjadi nama terdakwa, dikembalikan pada Nenek Arpah selaku korban dalam kasus ini.

 “Perkara kepemilikan sertifikat tanah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan diselesaikan dalam ranah perdata. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa (AKJ),” tambah Iqbal.

Menanggapi putusan tersebut Kuasa Hukum Nenek Arpah, Daniel menuturkan pihaknya menyesalkan putusan tersebut yang dirasa belum memenuhi unsur keadilan.

“Kami rasa apa yang didakwakan ini sudah tepat, namun putusan Majelis Hakim menurut kami masih belum memenuhi unsur keadilan untuk ibu Arpah,” tuturnya.

“Kami menilai sertifikat tanah yang dijadikan bukti ini terdapat unsur penipuan karena sertifikat ini yang dijadikan alat unsur penipuan. Tapi Hakim berpendapat lain dan itu yang menurut kami sedikit belum memenuhi rasa keadilan untuk bu Arpah,” timpalnya lagi.

Ingatkan Penumpang Tentang Etika Batuk, Sopir Bus Meninggal karena Covid-19 Beberapa Hari Kemudian

Oleh sebab itu, Daniel mengaku pihaknya akan menempuh jalan lain, yakni dengan cara gugatan secara perdata.

“Rencananya kami akan musyawarah konsultasi dengan teman-teman yang lain, dan akan kami daftarkan gugatan perdata-nya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus tanah Nenek Arpah bermula pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya sebanyak 196 meter kepada almarhum orang tua AKJ.

Dari penjualan tersebut, Nenek Arpah  menyisakan 103 meter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved