Bayar 103 Meter Tanah Nenek Arpah Seharga Rp 300 Ribu, Abdul Kodir Hanya Diganjar 8 Bulan Penjara
Kasus sengketa tanah dengan terdakwa Abdul Kodir Jaelani dan korbannya Nenek Arpah (64) memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Nenek Arpah dijumpai di kediamannya di Gang Durian Jalan Ridwan Rais, Beji, Kota Depok, Kamis (17/10/2019).
Namun, setelah semua proses pembayaran rampung, Nenek Arpah dijemput oleh AKJ dan diminta menandatangi kertas di kantor notaris di kawasan Cibinong.
Usut punya usut, kertas yang ditandatangani oleh Nenek Arpah ternyata merupakan sertifikat balik nama sisa tanah 103 meter miliknya yang tidak ia jual menjadi nama AKJ.
Dari situlah, perjuangan Nenek Arpah mencari keadilan dimulai hingga kalah di ranah Pengadilan, dan memutuskan untuk menempuh jalur lain dengan melaporkan AKJ ke Polres Metro Depok pada akhir bulan September 2019 silam.