Pangdam Jaya Jelaskan Kronologi Anggotanya yang Dikepung: Tumpas Premanisme Debt Collector

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan kronologi kejadian anggota TNI dikepung debt collector, akan tumpas premanisme debt collector.

Editor: Suharno
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konpers di Makodam Jayakarta, Jakarta Timur, Senin (10/5/2021) 

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan kronologi kejadian anggota TNI dikepung debt collector.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman tegaskan akan menumpas perilaku premanisme debt collector yang berulah di wilayah Jabodetabek.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk tidak memberikan toleransi terhadap aksi premanisme debt collector.

"Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menggunakan premanisme termasuk premanisme yang lain seperti geng motor dan sebagainya, rencana kita akan tumpas," kata Dudung saat ditemui di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Hal itu disampaikan Dudung merespons ulah para debt collector yang hendak merampas mobil yang dikendarai anggota TNI ketika hendak mengantar orang sakit.

Dudung mengatakan, tidak ada lagi kegiatan premanisme yang membuat masyarakat resah.

Dudung meminta agar semua pihak menciptakan wilayah Jabodetabek yang tentram, damai, dan masyarakat bisa bebas melaksanakan kegiatan tanpa rasa takut.

Baca juga: Polisi Beberkan Alur Percobaan Perampasan Mobil Oleh 11 Debt Collector yang Kepung Serda Nurhadi

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada TNI-Polri apabila terjadi tindak premanisme.

"Laporkan ke TNI-Polri, maka kami akan bantu secepat mungkin untuk membantu masyarakat," kata dia.

Dudung juga mengimbau kepada pihak kreditur untuk memberikan toleransi dan tidak lagi melakukan aksi premanisme saat melakukan penagihan.

Pasalnya, pemerintah sudah memberikan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban debitur di tengah pandemi Covid-19.

"Dari OJK ini sudah resmi memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Kebijakan ini diharapkan meringankan debitur di masa pandemi Covid-19," kata Dudung.

Sudah ditangkap

Dikutip dari Kompas.com Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 11 orang debt collector (penagih utang) yang mencoba merampas kendaraan yang sedang dikemudikan anggota Badan Pembinaan Masyarakat (Babinsa) Semper Timur, Serda Nurhadi.

"Sudah ada 11 orang yang kami amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved