Pemprov DKI Perbolehkan Tempat Wisata di Jakarta Beroperasi Saat Libur Lebaran
Para pengelola usaha pariwisata, diminta untuk melaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) serta Protokol Kesehatan dengan ketat dan tegas
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tempat wisata di Jakarta diperbolehkan tetap beroperasi selama periode libur lebaran.
Mengacu dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Nomor 81/SE/2021, dituliskan bahwa kegiatan usaha pariwisata dibatasi dengan beberapa ketentuan.
Diantaranya untuk kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata hanya boleh buka dengan kapasitas 30% dari maksimal.
"Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, dalam surat yang diteken tanggal 7 Mei 2021 tersebut.
Para pengelola usaha pariwisata, diminta untuk melaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) serta Protokol Kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pembelian tiket juga harus melalui reservasi dan pemesanan tiket secara online.
"Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas Covid-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait," lanjut Gumilar.
Baca juga: Rencana Penutupan Tempat Wisata, Dinas Parekraf DKI Jakarta Dapat Keluhan dari Pihak Pengelola
Baca juga: Sejumlah Tempat Wisata di Jakarta Diminta Tutup Jelang Lebaran, Kota Tua & Monas Tak Bisa Dikunjungi
Baca juga: Fraksi PAN Desak Anies Batasi Pengunjung Tempat Wisata 25 Persen Selama Larangan Mudik
Adapun jam operasional tempat wisata tersebut, dikutip dari akun sosial media resmi @disparekrafdki dimulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan akses hotel dan akomodasi 24 jam bagi Kawasan pariwisata, dan taman rekreasi.
Sementara untuk wisata tirta seperti olahraga juga rekreasi air yang berada di danau, laut, atau pantau, mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Khusus untuk waterpark yang sudah diberikan izin penyelenggaraan, hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 25% dari pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/garis-pembatas-di-pantai-ancol.jpg)