Antisipasi Virus Corona di DKI

2.094 Pemohon SIKM di Jakarta Banyak yang Palsukan Surat Dokter

Terungkap, banyak pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) memalsukan surat dokter demi mendapatkan dokumen yang menjadi syarat bepergian ke luar kota

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Petugas mengecek kelengkapan SIKM pengendara di check point Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Terungkap, banyak pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) memalsukan surat dokter demi mendapatkan dokumen yang menjadi syarat bepergian ke luar kota selama masa larangan mudik ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguschandra.

Benni menuturkan, dari 3.888 permohonan SIKM yang masuk hingga 10 Mei 2021 kemarin, sebagian besar ditolak.

Total ada 2.094 permohonan SIKM yang ditolak dengan berbagai alasan.

"Setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lainnya yang ditempel dengan tulisan atau dipalsukan oleh pemohon," ucapnya, Selasa (11/5/2021).

Dalam menerbitkan SIKM, Benni menjelaskan, pihaknya sangat berhati-hati agar tak kecolongan.

"Kami melakukan autentikasi ke instansi/fasilitas kesehatan terkait. Jika permohonan tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak," ujarnya.

Lantaran banyak dokumen persyaratan yang tak bisa dibuktikan autentikasinya, sebagian besar permohonan SIKM ditolak.

Hingga 10 Mei kemarin, tercatat baru baru ada 1.546 dokumen SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI.

Walau demikian, jumlah ini dipastikan terus bertambah lantaran masih ada ratusan dokumen yang sedang dalam pemeriksaan.

"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan dengan 1.546 SIKM ditertibkan dan 248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata dia.

Untuk diketahui, selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021, SIKM menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan nonmudik.

Lalu bagaimana cara mudah buat SIKM dengan jaminan maksimal dua hari kelar?

Sebelum mengajukan permohonan SIKM, ada beberapa hal yang patur diketahui.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved