Antisipasi Virus Corona di DKI
2.094 Pemohon SIKM di Jakarta Banyak yang Palsukan Surat Dokter
Terungkap, banyak pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) memalsukan surat dokter demi mendapatkan dokumen yang menjadi syarat bepergian ke luar kota
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Pertama, pengajuan SIKM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak, seperti:
1. Kunjungan keluarga sakit;
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
3. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga; dan
4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca juga: 2.703 Warga Jakarta Ajukan SIKM Selama 4 Hari Larangan Mudik, Mayoritas Untuk Keperluan Ini
Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Bekasi Pastikan, Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM
Baca juga: 2 Hari Masa Larangan Mudik, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan 312 SIKM
Syarat Buat SIKM
Ada beberapa persyaratan yang harus lebih dulu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIKM.
Bila persyaratan sudah terpenuhi sepenuhnya, Pemprov DKI mengklaim SIKM bakal jadi dalam waktu paling lama dua hari.
Berikut syaratnya:
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Cara Mudah Buat SIKM
Setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang harus dilakukan ialah masuk ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/ untuk membuat SIKM secara daring.
Berikut tata caranya:
1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.
2. Lengkapi persyaratan yang diminta;
3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.