Antisipasi Virus Corona di DKI

2.094 Pemohon SIKM di Jakarta Banyak yang Palsukan Surat Dokter

Terungkap, banyak pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) memalsukan surat dokter demi mendapatkan dokumen yang menjadi syarat bepergian ke luar kota

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Petugas mengecek kelengkapan SIKM pengendara di check point Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020). 

Pertama, pengajuan SIKM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak, seperti:

1. Kunjungan keluarga sakit;
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
3. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga; dan
4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: 2.703 Warga Jakarta Ajukan SIKM Selama 4 Hari Larangan Mudik, Mayoritas Untuk Keperluan Ini

Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Bekasi Pastikan, Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM

Baca juga: 2 Hari Masa Larangan Mudik, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan 312 SIKM

Syarat Buat SIKM

Ada beberapa persyaratan yang harus lebih dulu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Bila persyaratan sudah terpenuhi sepenuhnya, Pemprov DKI mengklaim SIKM bakal jadi dalam waktu paling lama dua hari.

Berikut syaratnya: 

1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Cara Mudah Buat SIKM

Setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang harus dilakukan ialah masuk ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/ untuk membuat SIKM secara daring.

Berikut tata caranya:

1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Lengkapi persyaratan yang diminta;

3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;

4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;

5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved