Antisipasi Virus Corona di DKI

2.094 Pemohon SIKM di Jakarta Banyak yang Palsukan Surat Dokter

Terungkap, banyak pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) memalsukan surat dokter demi mendapatkan dokumen yang menjadi syarat bepergian ke luar kota

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Petugas mengecek kelengkapan SIKM pengendara di check point Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Terungkap, banyak pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) memalsukan surat dokter demi mendapatkan dokumen yang menjadi syarat bepergian ke luar kota selama masa larangan mudik ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguschandra.

Benni menuturkan, dari 3.888 permohonan SIKM yang masuk hingga 10 Mei 2021 kemarin, sebagian besar ditolak.

Total ada 2.094 permohonan SIKM yang ditolak dengan berbagai alasan.

"Setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lainnya yang ditempel dengan tulisan atau dipalsukan oleh pemohon," ucapnya, Selasa (11/5/2021).

Dalam menerbitkan SIKM, Benni menjelaskan, pihaknya sangat berhati-hati agar tak kecolongan.

"Kami melakukan autentikasi ke instansi/fasilitas kesehatan terkait. Jika permohonan tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak," ujarnya.

Lantaran banyak dokumen persyaratan yang tak bisa dibuktikan autentikasinya, sebagian besar permohonan SIKM ditolak.

Hingga 10 Mei kemarin, tercatat baru baru ada 1.546 dokumen SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI.

Walau demikian, jumlah ini dipastikan terus bertambah lantaran masih ada ratusan dokumen yang sedang dalam pemeriksaan.

"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan dengan 1.546 SIKM ditertibkan dan 248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata dia.

Untuk diketahui, selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021, SIKM menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan nonmudik.

Lalu bagaimana cara mudah buat SIKM dengan jaminan maksimal dua hari kelar?

Sebelum mengajukan permohonan SIKM, ada beberapa hal yang patur diketahui.

Pertama, pengajuan SIKM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak, seperti:

1. Kunjungan keluarga sakit;
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
3. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga; dan
4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: 2.703 Warga Jakarta Ajukan SIKM Selama 4 Hari Larangan Mudik, Mayoritas Untuk Keperluan Ini

Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Bekasi Pastikan, Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM

Baca juga: 2 Hari Masa Larangan Mudik, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan 312 SIKM

Syarat Buat SIKM

Ada beberapa persyaratan yang harus lebih dulu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Bila persyaratan sudah terpenuhi sepenuhnya, Pemprov DKI mengklaim SIKM bakal jadi dalam waktu paling lama dua hari.

Berikut syaratnya: 

1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Cara Mudah Buat SIKM

Setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang harus dilakukan ialah masuk ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/ untuk membuat SIKM secara daring.

Berikut tata caranya:

1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Lengkapi persyaratan yang diminta;

3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;

4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;

5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved