John Kei Sidang Tuntutan Virtual, Polisi Bersenjata Laras Panjang Tetap Dikerahkan ke PN Jakbar
Meski John Kei jalani sidang tuntutan hari ini secara virtual, polisi bersenjata laras panjang dikerahkan amankan gedung PN Jakarta Barat.
Terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Tak Pernah Niat Bunuh Nus Kei
Terdakwa pembunuhan John Kei menampik telah berencana membunuh Nus Kei.
Alasannya karena Nus Kei adalah orang kepercayaannya saat ia ditahan di Nusakambangan.
Hal itu diungkapkan John Kei saat menjadi saksi mahkota di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/5/2021).
Menurut John Kei, meski Nus Kei pernah menghinanya hingga harga dirinya jatuh, John Kei tidak pernah berniat untuk membalas.
"Saya enggak bales, karena dia itu anak buah saya, seorang yang paling saya percaya saat saya di Nusakambangan. Dia yang menggantikan adik saya Tito Refra saat dia meninggal," jelas John Kei kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Janji Komedian Sapri Pantun Sebelum Kritis: Kalau Sembuh Total, Saya Janji Tidak Tinggalkan Salat
Baca juga: Google Doodle Tampilkan Batik dan Tokoh Go Tik Swan, Ternyata Ada Hubungannya dengan Ir Soekarno
Bahkan kata John Kei, ia pernah berpesan kepada anak-anaknya agar tidak membalas perbuatan Nus Kei.
John Kei mengatakan bahwa Nus Kei dibawanya ke Jakarta dari Ambon sekira tahun 1997.
Saat itu Nus Kei, tinggal di rumah John Kei. Nus Kei juga dibelikan sepatu celana dan baju oleh John Kei.
Bahkan kata John Kei, Nus Kei sempat diberikan uang bulanan untuk menyewa kontrakan.
Dari lamanya sejarah dengan Nus Kei itulah John Kei mengaku sempat melakukan upaya mediasi berkali-kali dengan Nus Kei saat konflik utang Rp 1 miliar terjadi.
Namun saat itu upaya mediasi gagal, alasannya karena Nus Kei tidak mau datang ke rumah John Kei.