Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 310 Kilogram Narkoba, Pabriknya di Iran
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti narkoba seberat 310 kilogram.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti narkoba seberat 310 kilogram.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pabrik atau produsen narkoba ini berasal dari Iran.
TONTON JUGA
Selain itu, proses pengiriman dan penjualan narkoba dikendalikan dari Nigeria.
"Ini produsennya dari Iran, Timur Tengah. Tapi pengendalinya dari Nigeria," kata Fadil, saat konferensi pers, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021).
Proses pengiriman sehingga masuk ke Indonesia yakni melalui jalur laut.

"Kami bekerja sama dengan agen dari berbagai pihak. Alur masuknya barang haram ini masuk melalui jalur laut," jelas Fadil.
"Jalur laut ini mulanya masuk di Aceh sehingga tembus ke pelabuhan dan sampai di Jakarta," lanjut dia.
Baca juga: JAQS Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Lebaran: Batasi Pengunjung dan Sediakan 2 Lokasi Tiketing
Baca juga: Melihat Proses Penyekatan di Kedungwaringin Perbatasan Bekasi-Karawang, Ratusan Personel Disiagakan
Baca juga: Hakim Peringatkan Kubu Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Diminta Ikuti Jadwal Sidang
Fadil mengatakan, 310 kilogram narkoba tersebut sempat diantar ke sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ratusan kilogram narkoba ini diantarkan dengan mobil Daihatsu Grand Max putih berpelat nomor B 9419 CCD," ucap Fadil.
"Mereka mengantarkan ke hotel N1 Tanah Abang dan sempat disimpan beberapa hari," lanjutnya.
TONTON JUGA
Dia menambahkan, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mengamankan dua kurir narkoba tersebut.
Mereka pria berinisial NR dan HA berkewarganegaraan Indonesia.
Baca juga: Melihat Proses Penyekatan di Kedungwaringin Perbatasan Bekasi-Karawang, Ratusan Personel Disiagakan
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika.
"Kedua pelaku dapat terancam hukuman mati," tutup Fadil.