Sidang Rizieq Shihab
Hakim Peringatkan Kubu Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Diminta Ikuti Jadwal Sidang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur perkara tes swab RS UMMI Bogor mengingatkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab agar mengikuti jadwal sidang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur perkara tes swab RS UMMI Bogor mengingatkan tim kuasa hukum Rizieq Shihab agar mengikuti jadwal sidang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto mengatakan pihaknya tidak akan memberi keringanan bila pada sidang lanjutan saksi ahli tidak dihadirkan seusai jadwal.
"Apabila tim penasihat hukum pada sidang yang akan datang nanti tidak menghadirkan saksi, Majelis menganggap (tim kuasa hukum Rizieq) tidak menggunakan haknya untuk mengajukan ahli lagi," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Bila pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (19/5/2021) mendatang tim kuasa hukum Rizieq tidak menghadirkan saksi ahli maka sidang berlanjut ke agenda berikutnya.
Dalam hal ini pemeriksaan terdakwa karena tahap pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu rampung sebelum giliran tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

"Sidang akan dilanjutkan dengan acara selanjutnya, demikian ya. Sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 19 Mei untuk diberi kesempatan penasihat hukum terdakwa mengajukan ahli," ujarnya.
Khadwanto menuturkan pihaknya sudah menentukan jadwal sidang hingga agenda putusan, jadwal sidang ini harus diikuti tim kuasa hukum Rizieq dan JPU yang nanti bakal membacakan tuntutan.
Baca juga: Kisah Serli, Jual Jasa Penukaran Uang di Jalan TB Simatupang, Cilandak: Tahun Ini Lebih Sepi
Baca juga: Masjid Agung At Tin Gelar Salat Idulfitri Jika Dapat Izin dari Pemerintah, Jemaah Maksimal 2 Ribu
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Bisa Tahan Tangis di Depan Istri Sapri, Si Raja Pantun Minta Ini Sebelum Wafat
Dalam jadwal sidang, Rizieq yang didakwa menyebarkan berita bohong terkait kondisinya saat dirawat di RS UMMI Bogor bakal divonis sebelum masa tahanan sebagai terdakwa habis.
"Perlu disampaikan di forum sidang ini bahwa SOP persidangan itu harus selesai atau diputus sebelum 10 hari masa tahanan habis," tuturnya.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang diadili Majelis Hakim berbeda Rizieq meminta sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin (10/5/2021) ditunda.
Alasannya Rizieq dan tim kuasa hukumnya meminta penembahan saksi ahli karena merasa saksi ahli yang mereka hadirkan belum cukup untuk membantah dakwaan dan ahli dari JPU.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang mengadili perkara kerumunan Petamburan awalnya sempat menolak penambahan saksi ahli yang diajukan karena membuat jadwal sidang berubah.
Tapi setelah mendengar alasan bahwa tim kuasa hukum Rizieq belum menghadirkan saksi ahli epidemiolog dan kendala karena saksi berada di luar kota Majelis Hakim akhirnya menyetujui.
"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Nanti persiapan tanggal 17 (Mei), atau paling lambat tanggal 18 (Mei) dibacakan. Tanggal 17 nanti tiga (saksi) terakhir ya," kata Suparman, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Bisa Tahan Tangis di Depan Istri Sapri, Si Raja Pantun Minta Ini Sebelum Wafat