Ketum PA 212 Sedih Tak Bisa Berlebaran Bersama Rizieq Shihab
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sedih tak bisa merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama Rizieq Shihab yang kini ditahan
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sedih tak bisa merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama Rizieq Shihab yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Ditemui usai menjadi saksi fakta di sidang perkara kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Maarif mengaku Idul Fitri tahun ini terasa sangat berbeda.
"Lebaran tahun ini pasti sangat berbeda kondisinya, saya tidak membayangkan, besok hari H seperti apa. Tapi sekarang saja sudah berasa sangat sedih, prihatin," kata Maarif di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Penyebabnya karena Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, dan Muhammad Hanif Alatas kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Ketujuhnya belum bisa dipastikan merayakan Idul Fitri di luar tahanan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur urung menyetujui mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Karena saya pasti tidak bisa berkumpul dengan guru dan sahabat-sahabat semua yang sekarang sedang ada dalam proses hukum, tetapi saya senantiasa berdoa mudah-mudahan beliau-beliau sabar," ujarnya.
Baca juga: Hakim Peringatkan Kubu Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Diminta Ikuti Jadwal Sidang
Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Tolak Permohonan Izin Keluar Tahanan Menantu Rizieq Shihab untuk Rayakan Lebaran
Baca juga: Saksi Rizieq Shihab: Bima Arya Sempat Ingin Cabut Laporan Terhadap RS UMMI Bogor
Dalam hal ini Rizieq, Ubaidillah, Sabri, Ali, Idrus, dan Maman ditahan untuk perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, sementara Hanif ditahan untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor.
Maarif berharap dua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq bersikap objektif dalam menjatuhkan vonis.
"Sehingga bisa memutuskan sesuai dengan fakta yang ada. Dan kami yakin Insya Allah doa kami dikabulkan, belaui kita doakan senantiasa bisa bebas dari jeratan hukum ini," tuturnya.