Idul Fitri 2021

Pandemi Covid-19, Salat Id di Ruang Terbuka Hanya Boleh Digelar di Zona Kuning dan Hijau

Hari Raya Idul Fitri 1442 H dirayakan dalam suasana pandemi Covid-19. Salat Id boleh digelar di zona kuning dan hijau.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Jemaah Salat Idul Adha di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020). Hari Raya Idul Fitri 1442 H dirayakan dalam suasana pandemi Covid-19. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hari Raya Idul Fitri 1442 H dirayakan dalam suasana pandemi Covid-19.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021 pada Kamis (13/5/2021).

Pemerintah pun melakukan pembatasan pergerakan masyarakat pada perayaan Idul Fitri 1442 H.

Berikut imbauan Satgas Penangangan Covid-19 mengenai pelaksanaan Salat Id.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Salat Idul Fitri berjemaah di luar rumah hanya boleh digelar di wilayah zona kuning (risiko penularan Covid-19 rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus).

Baca juga: Satgas Covid-19 Pesan Warga Zona Merah Wajib Salat Id di Rumah, Bagaimana di Zona Kuning?

SE Menag No 7/2021 Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan salat id berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).

Jika digelar secara berjamaah (di zona hijau atau kuning), salat Idul Fitri harus disesuaikan dengan protokol kesehatan ketat, misalnya dihadiri maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas tempat pelaksanaan salat.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Salat Id Berjemaah Boleh Digelar dengan Prokes Ketat

Protokol Salat Id:

- Pengecekan suhu tubuh,

- Memakai masker selama shalat,

- Hindari jabat tangan dan sentuhan fisik,

- Khotbah maksimal 20 menit.

Selain itu Wiku juga mengimbau Salat Id tidak diikuti lansia, orang sakit, atau baru sembuh, atau yang baru pulang dari perjalanan.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved