4 Pemuda Tega Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Pesawahan, Korban Tak Berdaya Diberi Miras Oplosan
Empat pemuda di Lampung, tega melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial NRF yang masih berusia 15 tahun.
TRIBUNJAKARTA.COM - Empat pemuda di Lampung, tega melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial NRF yang masih berusia 15 tahun.
Keempat pemuda tersebut terlebih dahulu mencekoki minuman keras (miras) oplosan kepada NRF.
Setelah NRF kehilangan kesadaran, empat pemuda itu melancarkan aksinya dengan membawa wanita itu ke area pesawahan.
Empat pelaku itu adalah S alias Imron (21), HU (16), EJ (18), dan JS (19).
S alias Imron bersama tiga rekannya terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan miras oplosan.
Setelahnya mereka merudapaksa NRF (15) secara bergantian.

Para pelaku ini warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Sementara NRF warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Baca juga: Usir Warga yang Nekat Berziarah, Petugas TPU Tanah Kusir Keliling Bawa Speaker Portabel
Baca juga: Ngaku Mau Mudik Tapi Malah Bawa Puluhan Botol Miras, Polisi Curiga Gerak-gerik Pelaku
Baca juga: Mengintip Makanan Favorit Gubernur Anies Baswedan Saat Lebaran
Kepala Polsek Pardasuka AKP Lukman Hakim menceritakan, korban bertemu rombongan pelaku di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu.
Kemudian melakukan perjalanan ke Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini menuju Kecamatan Pardasuka.
Pada saat melintas di sekitar Pasar Terminal Pringsewu, mereka sempat membeli miras anggur merah.
TONTON JUGA
Kemudian melanjutkan perjalanan menuju TKP dengan melintasi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Rombongan ini berhenti lagi di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa untuk membeli miras jenis tuak.