Janji OJK Sanksi Perusahaan Pembiayaan yang Debt Collector-nya Langgar Hukum Pidana, Ini Cara Aduan
OJK berjanji beri sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang yang debt collector-nya lakukan tindak pidana saat bekerja.
TRIBUNJAKARTA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji beri sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang yang debt collector-nya lakukan tindak pidana saat bekerja.
Janji OJK untuk beri sanksi tegas kepada perusahaan pembiayaan yang debt collector melanggar hukum dalam menagih utang nasabah ini pasca insiden pengeroyokan.
Pengeroyokan dilakukan oleh sejumlah debt collector karpada seorang anggota TNI di Jakarta Utara.
Selain pengambilan paksa yang termasuk katagori tindakan perampasan, sejumlah debt collector juga kerap melakukan perbuatan tidak menyenangkan hingga melakukan teror.
Baca juga: Debt Collector Berulah Lagi, Kali Ini Tabrak dan Mengeroyok hingga Korbannya Dirawat
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan.
Dia mengatakan, OJK telah memberikan peringatan untuk perusahaan pembiayaan yang punya debt collector tidak tertib dalam bertugas.
TONTON JUGA:
"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).
Tarik Paksa
Hal tersebut, kata Sekar, menanggapi kasus penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang melibatkan anggota berseragam.
"Ini terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector yang terjadi belum lama ini," tandasnya.
Baca juga: Merugi Karena Ada Larangan Ziarah, Pedagang Bunga Tabur Bandingkan Keramaian di Tempat Wisata
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 orang debt collector yang mengadang Serda Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 53 KUHP tentang pecobaan tindak kejahatan.
"Sehingga yang bersangkutan ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di polres Jakarta Utara," kata Nasriadi saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Sejumlah Fakta Ledakan saat Meracik Petasan yang Tewaskan 4 Orang, Kondisi Korban Mengenaskan
Cara adukan debt collector ke OJK
Simak cara pengaduan debt collector ‘nakal’ ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
• Email: konsumen@ojk.go.id
• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Baca juga: Tempat Wisata di Jakarta yang Tetap Buka saat Libur Lebaran, Ini Sejumlah Syarat saat Berkunjung
Selain OJK, berikut sejumlah lembaga yang juga menerima aduan terkait adanya debt collector yang kerap melanggar hukum pidana:
1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
• Call center: 021-7981858 atau 7971378
• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
3. Kantor Polisi
Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OJK Ancam Jatuhkan Sanksi ke Leasing yang Debt Collector-nya Tarik Paksa Kendaraan Nasabah