Tempat Wisata di Jakarta yang Tetap Buka saat Libur Lebaran, Ini Sejumlah Syarat saat Berkunjung

Sejumlah tempat wisata di Jakarta diperbolehkan tetap beroperasi saat libur Lebaran tanggal 12-16 Mei 2021.

Editor: Suharno
Wartatakotalive/Rizki Amana
Taman Margasatwa Ragunan tutup pada hari Senin (30/12/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah tempat wisata di Jakarta diperbolehkan tetap beroperasi saat libur Lebaran tanggal 12-16 Mei 2021.

Dibukanya tempat wisata di Jakarta saat libut Lebaran ini sesuai dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta

Mengacu dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Nomor 81/SE/2021, dituliskan bahwa kegiatan usaha pariwisata dibatasi dengan beberapa ketentuan. 

Di antaranya untuk kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata hanya boleh buka dengan kapasitas 30% dari maksimal.

"Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, dalam surat yang diteken tanggal 7 Mei 2021 tersebut.

Baca juga: Berikut Sejumlah Tempat Wisata Bogor yang Tetap Buka saat Libur Lebaran 12-16 Mei

Para pengelola usaha pariwisata, diminta untuk melaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) serta Protokol Kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pembelian tiket juga harus melalui reservasi dan pemesanan tiket secara online. 

"Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas Covid-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait," lanjut Gumilar.

Baca juga: Sejumlah Fakta Ledakan saat Meracik Petasan yang Tewaskan 4 Orang, Kondisi Korban Mengenaskan

Adapun jam operasional tempat wisata tersebut, dikutip dari akun sosial media resmi @disparekrafdki dimulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan akses hotel dan akomodasi 24 jam bagi Kawasan pariwisata, dan taman rekreasi.

TONTON JUGA:

Sementara untuk wisata tirta seperti olahraga juga rekreasi air yang berada di danau, laut, atau pantau, mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Khusus untuk waterpark yang sudah diberikan izin penyelenggaraan, hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 25% dari pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB.

Hanya untuk Warga KTP DKI Jakarta

Walau demikian, Pemprov DKI memperketat aturan protokol kesehatan di tempat wisata, dimana pengunjung yang diizinkan hanya warga lokal.

Baca juga: Nelangsa Pedagang Bunga Tabur Saat Larangan Ziarah: Bingung Bayar Utang untuk Modal Dagang

Aturan ini tak hanya diterapkan di Jakarta, tapi juga di daerah penyangga ibu kota, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).

"Jadi, tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," ucapnya, Senin (10/5/2021).

Tak hanya itu, jumlah pengunjung tempat wisata pun kini tak lagi 50 persen seperti sebelumnya.

"Untuk kawasan wisata maksimal pengunjung 30 persen," ujarnya di Balai Kota.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengklaim, aturan ini telah disepakati bersama dengan para kepala daerah di wilayah penyangga ibu kota.

"Nanti akan diatur dalam surat keputusan, surat edaran, atau seruan oleh masing-masing kepala daerah," kata Anies menjelaskan.

Anies pun mengimbau warganya tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Jaga jarak aman, menggunakan masker, tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan keramaian," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved